Jakarta, faktapers.id – Geram dengan marak peristiwa asusila yang banyak terjadi belakangan ini membuat pemerintah ambil turun tangan. Peristiwa asusila yang terjadi karena sang pelaku sering menyaksikan vidio porno. Untuk itulah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerapkan kebijakan yang berbeda terhadap penyebaran konten pornografi dan bermacam konten negatif lain di dunia maya alias di Media sosial.
Sebelumnya pemerintah hanya meminta agar konten tersebut dihapus. Tapi nanti jika Penyedia Sistem Elektronik (PSE) tempat konten pornografi itu beredar maka sang pengedar bakal terkena denda. Besaran dendanya saat ini belum ditentukan, namun berkisar antara Rp. 100 juta sampai Rp. 500 juta.
“Nanti untuk setiap konten porno yang beredar dan ditemukan oleh pemerintah akan didenda, antara Rp 100 juta sampai Rp 500 juta,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk ‘Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)’ di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin, (4/11/2019).
Penerapan hukuman denda ini, Menurut Semuel, akan memaksa penyedia layanan seperti Facebook dan Twitter agar terus aktif mengontrol konten yang beredar di jejaring miliknya. Sehingga tidak harus menunggu permintaan dari pemerintah untuk memblokirnya.
Selain sanksi materil sanksi lainnya pun bisa sampai pemutusan akses jika penyedia layanan tak kunjung memperbaiki sistem kontrol kontennya.
Signal sangsi tersebut tertuang dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) yang pada 10 Oktober 2019 lalu, yaitu pengganti dari PP PSTE No. 82 tahun 2012. Intinya adalah jika ada konten yang melanggar selain pornografi, maka akan merujuk pada UU ITE, yang muatannya mengandung tindakan asusila, berita bohong, dan terkait SARA.
Namun peraturan tersebut baru akan diberlakukan pada akhir 2021, atau sekitar dua tahun setelah PP PSTE ini disahkan. Rentang waktu dua tahun itu akan dimanfaatkan oleh pemerintah untuk dijadikan proses sosialisasi, pengenalan dan peralihan oleh Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Herry.