Miris.! PAD Anjlok, Pelanggar Pajak IMB di Jakarta Utara Meningkat

×

Miris.! PAD Anjlok, Pelanggar Pajak IMB di Jakarta Utara Meningkat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tahun 2019 pemilik kegiatan membangun di Jakarta Utara yang melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Tata Cara Mendirikan Bangunan di wilayah DKI Jakarta meningkat.

Hal itu diketahui setelah Pemerintah Kota Jakarta Utara menggelar pemberkasan yustisi di Lantai 2 Balai Yos Sudarso, Komplek Kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (6/11/2019).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Utara, Suroto menyebutkan, tahun 2019 ini yang terkena yustisi pelanggaran pemanfaatan ruang dan bangunan sebanyak 523 orang.

“Kalau tahun ini angkanya meningkat dari tahun kemarin, bahkan dua kali lipat, saya pribadi dan mewakili Instansi Pemerintah Kota Jakarta Utara ya nggak bangga, karena ternyata di Jakarta Utara banyak yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Tetapi, kata Suroto disisi lain positif bagi petugas pengawas karena lebih efektif dalam menjaring pelanggar-pelanggar bangunan.

“Dengan adanya yustisi ini dapat meminimalisir supaya tidak dipegang oleh oknum-oknum. Ini lebih baik supaya mereka kita tindak, kita lakukan yustisi dan nantinya akan diadili oleh Pengadilan dengan tindak pidana ringan (Tipiring),” imbuhnya

Menurut Suroto, oknum yang dimaksudkan ialah yang memang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi), seperti yang menjanjikan pemilik bangunan bisa menyelesaikan pelanggaran.

Suroto berharap dengan adanya yustisi ini dapat memberikan efek jera terhadap pemilik bangunan yang melanggar Ijin Mendirikan IMB.

“Sedangkan untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran, kami tidak akan bosan dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa kalau membangun tidak sesuai dengan ketentuan, tidak sesuai dengan zonasinya ya bisa kita tindak,” tandasnya.

Namun hasil pantauan Fakta Pers dan Faktapers.id, diruangan Lantai dua Balai Yosudarso Walikota Jakarta Utara, kebanyakan yang hadir mayoritas adalah oknum oknum pelaku bangunan, artinya pernyataan Suroto tidak tersampaikan langsung kepada pemilik bangunan maupun gedung yang melanggar pajak retribusi pembangunan.(tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *