Klaten, faktapers.id-Pengadilan Negeri Klaten mengadakan Bimbingan Tehnis (Bimtek) tentang pelayanan perkara secara elektronik. Hal tersebut dilakukan dalam rangka merespon kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) dan e-litigasi.
Dikuti seluruh satuan kerja di Pengadilan Negeri setempat, segenap Hakim , Panitera Pengganti, Juru Sita, Juru Sita Pengganti mengikuti bimbingan teknis pelaksanaan sidang elektronik melalui aplikasi e-court dan e-litigasi, bertempat di ruang sidang utama, Jum’at (8/11/2019) pagi .
Ketua Pengadilan Negeri Klaten, Albertus Usada menyatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari kebijakan MA yang tertuang dalam Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.
“Tujuannya memberikan pemahaman kepada seluruh unit kerja tentang teknis penerapan e-court dan e-litigasi di Pengadilan Negeri Klaten, sehingga jika dimungkinkan penerapannya akan dipercepat akhir tahun ini dapat dimulai”, katanya.
Lebih lanjut Albertus mengungkapkan, E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.
“Dengan adanya e-court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan”,ucapnya.
Sedang untuk pembayaran biaya perkara pun semakin ringkas, karena terhubung dengan sistem e-payment yang pembayaran ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia.
“Agar seluruh pegawai di Pengadilan dapat memahami teknis tata cara penggunaan aplikasi e-court ini bimbingan teknis harus segera dilakukan , kebetulan PN Klaten paling cepat dari 39 Satker lainnya”,ujarnya.
Sedangkan Douglas Napitupulu, salah satu hakim di Pengadilan Klaten mengaku dengan adanya bimtek ini sangat membantu tugas sebagai hakim di PN Klaten.
“Karena baru tahap awal mengikuti jadi harus aktif mengikuti terlebih dahulu, belum ditemukan kendala”,katanya.
Sementara menurut Suhartono sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Klaten menyatakan pembelajaran tentang e-court dan e-litigasi ini sangat diperlukan agar seluruh SDM di PN Klaten memiliki kesiapan untuk menerapkan kebijakan layanan sidang elektronik kebijakan dari MA.
“Saya mengapresiasi kerja cepat Pak Ketua PN Klaten yang telah melaksanakan pembelajaran ini agar Pengadilan Negeri Klaten selangkah lebih maju dalam merespon kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) dan e-litigasi. (madi)