Headline

Lima Tersangka Penipu Melalui HP Berhasil Diamankan Polres Kubar, 6 Masih DPO

×

Lima Tersangka Penipu Melalui HP Berhasil Diamankan Polres Kubar, 6 Masih DPO

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Kapolres Kutai Barat (Kubar), Polda Kaltim, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH mengatakan, bahwa 5 tersangka yakni, Prihatin alias Aten (46), Musliady alias Imus Aceh (39), Dwi Saputra (22), Afrisal Nasri (20), dan Adi Prayoga (23) yang merupakan komplotan dalam jaringan penipu lintas provinsi tersebut, memiliki masing-masing peran.

Menurutnya, Satreskrim Polres Kubar berhasil mengamankan kelima tersangka ‘Tukang Tipu’ alias penipu masyarakat melalui handphone (HP) atau telepon genggam yang selama ini berkeliaran di Indonesia, berkat laporan dari para korbannya.

Kelima tersangka tukang tipu itu, semuanya pria, berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera.

“Tersangka Prihatin (46) saat ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Medan, Sumut, berperan sebagai pengengkol atau penelpon korban,” ungkap Kapolres, melalui Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama, Jumat (8/11/2019) di Mapolres, Sendawar.

Dituturkan Kompol Sukarman, tersangka Musliady B alias Imus Aceh (39) merupakan warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berperan sebagai pencari orang pembuka rekening tampungan hasil penipuan melalui handphone tersebut.
“Sedangkan tersangka Dwi Saputra (22) warga Kelurahan Pematang Sahkuda, Sumut, berperan menarik uang hasil penipuan dari rekening tampungan, dan memberikan kepada tersangka Aten,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka Afrisal Nasri (20) warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berperan mencari orang untuk membuka rekening tampungan juga.
“Kemudian tersangka Adi Prayoga (23) juga warga Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berperan pembuat/pemilik rekening tampungan,” tukas Sukarman.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Ida Bagus Kadek Sutha Astama, bahwa barang bukti (BB) yang berhasil diamankan bersama kelima tersangka yaitu, uang tunai sejumlah Rp 115 juta dari tersangka Musliady, juga uang tunai sejumlah Rp 8 juta dari tersangka Dwi Yulianto.
“Kemudian 2 paket buku tabungan dan ATM serta nomor sim card perdana. Juga 20 Kartu ATM berbagai bank, 11 buku tabungan berbagai bank, serta 13 unit Handphone berbagai merek,” ujarnya.

Ida Bagus Kadek membeberkan, modus operandi para tersangka yakni, tersangka 1 (Aten) yang merupakan napi di Lapas Kelas II-A Pematang Siantar, Medan, Sumut, melakukan aksi penipuan dengan cara secara acak menghubungi nomor telepon (HP) korban.

Menurut Kasatreskrim, setelah telepon tersambung dengan korban, tersangka Aten mulai melakukan aksi penipuannya dengan cara mengatakan ‘masa’ anda tidak tahu nomor telepon saya’.

“Maka kemudian korban akan mengatakan bahwa mengetahui nomor telepon seseorang yang diakui oleh tersangka Aten. Kemudian tersangka Aten akan meminta korban untuk megirimkan sejumlah uang untuk keperluan orang yang diakui ke nomor rekening yang dipegang/dimiliki oleh tersangka Musliady,” urainya.

Tak hanya sampai disitu. Menurut Kasatreskrim, setelah korban mengirimkan uangnya, kemudian tersangka Aten menghubungi tersangka Musliady yang kemudian melakukan penarikan uang hasil penipuan di nomor rekening yang dipegangnya.

“Setelah memotong sebesar 10 persen, dari uang sebagai upahnya, kemudian oleh tersangka Musliady uang tersebut di transfer ke rekening milik tersangka Dwi Saputra,” tukasnya.

Terus berlanjut, tersangka Dwi Saputra menyerahkan uang hasil penipuan tersebut kepada tersangka Aten dengan cara transfer dan penyerahan tunai pada saat membesuk di lapas.

“Tersangka Prihatin menjalankan aksi penipuannya dengan menghubungi para korbannya dari dalam lapas. Karena saat ini tersangka Prihatin sedang menjalani hukuman penjara 6 tahun kasus narkotika di Lapas Kelas II-A Pematang Siantar.
“Kelima tersangka memiliki peran masing-masing,” ucapnya.

Kasat reskrim membeberkan, korban penipuan dari tersangka Prihatin merata adalah pejabat PNS di pemerintahan diseluruh Indonesia. Adapun jumlah korban penipuan diperkirakan mencapai puluhan orang. Khusus di Kabupaten Kutai Barat, terdapat 8 orang korban penipuan. Yang mana tiap orang mengirimkan kisaran Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.

“Selain tersangka Adi Prayoga, yang berperan sebagai pembuat rekening tampungan terdapat 6 orang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO),” tambah AKP Ida Bagus Kadek.
“Enam orang dalam DPO itu memiliki peran sebagai pembuat rekening. Masing-masing dapat membuat 4-6 rekening tampungan di berbagai jenis bank yang berbeda,” pungkasnya.(iyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *