Tidak Ada Nilai Kontrak, Pembangunan Gedung Parkir Lab Media ISI Denpasar Jadi Sorotan

×

Tidak Ada Nilai Kontrak, Pembangunan Gedung Parkir Lab Media ISI Denpasar Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Salah satunya Proyek Pembangunan Gedung Parkir lanjutan di Institut Seni Indonesia ( ISI ) Denpasar, jadi sorotan. Proyek dibawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya.
Proyek Tahun Anggaran 2019 menimbulkan pertanyaan.

Pasalnya, dalam papan plang proyek, tidak disebutkan nilai kontraknya, hanya disebutkan No kontrak, dengan No KU. 03.03 / PRASKIM / 1062. Serta masa pengerjaan yaitu 150 hari kalender kerja.

Lucunya pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini, yaitu pelaksana proyek ( Kapro ) maupun Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) tidak ada tanggapan.

Ibnu Wahid yang di tunjuk selaku pelaksana proyek di lapangan, tidak merespon pertanyaan awak media ketika ditanya berapa nilai proyek. Begitu juga dari pihak PPK tidak ada tanggapan.

Dikonfirmasi terkait tidak ada nilai kontrak dari pihak Pelaksana maupun staf PPK Ketut Suwirta, tidak ada tanggapan.

Perlu diketahui, proyek Pembangunan Gedung Parkir dan Labotarium Media yang sempat mangkrak beberapa tahun. Kini diambil alih oleh BPPW Bali, yaitu Satuan Kerja Pelaksana Pemukiman, yang mana sebelumnya ada di bawah ISI Denpasar.

Mirisnya lagi, program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jendral Cipta Karya tahun anggaran 2019 yang menelan biaya miliran tersebut, selain tak transfaran mengenai anggaran, dari segi Keamanan dan Keselamatan pekerja pun masih terlihat jelas tidak sesuai prosedur.

Dimana pihak pelaksana diduga mengabaikan keselamatan para pekerjanya yang ada di lapangan. Seperti nampak dalam poto, dimana beberapa pekerja tanpa mengunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) atau tubuh, yaitu helm maupun heanest.

Seharusnya peralatan pengamanan tersebut disediakan oleh kontraktor/perusahaan pelaksana kegiatan jalan nasional tersebut selaku pemenang tender.

Padahal, risiko K3 kontruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan kontruksi.

Ketika persoalan ini dikonfirmasi kepada pihak PT. NUGRADHARMA TATALAKSANA beberapa waktu di kantor direksi kitnya yang terletak di area proyek, terkait penerapan Permen PU Nomor 05 Tahun 2014 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum Ibnu Wahid selaku pelaksana, menyampaikan kepada awak media, Bahwa ia sudah memperingatinya, namun tidak diindahkan.

“Kami sudah sering memperingati para pekerja, tapi para pekerjanya saja pada bandel. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada teman-teman sudah menginggatkan, dan ke depannya kami akan perbaiki,” ungkapnya.

Sayangnya, WA ( WhatsApp ) terkait pertanyaan permasalahan tidak adanya nilai kontrak di papan plang proyek. Ibnu Wahid Bungkam Seribu Bahasa. Walau tanda pesan sudah dibaca. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *