Headline

Skandal Alkes Tangsel 2012, YA Mark Up Empat Kali Lipat

×

Skandal Alkes Tangsel 2012, YA Mark Up Empat Kali Lipat

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id– Yuni Astuti (YA’) pemilik PT Java Medika ditunjuk oleh Tubagus Chaeri Wardana, suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, sebagai pelaksana atau subkon proyek.

Ia akhirnya dijebloskan ke LP Wanita Kelas 2B Tangerang atas skandal korupsi pengadaan alat kesehatan Tahun Anggaran 2012 silam.

“Kami jalankan perintah eksekusi yang diterima pada Agustus 2019 dari Mahkamah Agung,” ungkap Kasie Pidana Khusus Kejari Tangerang Kabupaten, Rudi W Panjaitan kepada wartawan Sabtu (9/11/2019) tengah malam.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Wawan, dalam dokumen ploting ditentukan besaran keuntungan. Yuni kebagian 56,5 persen dari real cost dan Wawan 43,5 persen.

Adapun pagu anggaran kegiatan pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangsel Rp23,581,942,903,00.

Yuni Astuti yang ditunjuk sebagai subkon diduga kuat kongkalikong dengan Wawan membuat spesifikasi barang dengan harga sudah dinaikan atau mark-up hingga empat kali lipat.

Dari rangkaian mufakat jahat, Wawan terima bancakan uang haram sebanyak Rp7,941,630,003,00. Sedangkan Yuni memperoleh Rp5,063,242,496,00.

Atas kejahatan mereka hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14,528,805,001,75.

Yuni akhirnya dijemput paksa oleh Tim Pidsus Kejari Tangerang Kabupaten. “Dipanggil baik-baik sebanyak tiga kali tidak hadir. Sejak pagi tadi, Tim kami standby dirumahnya, lalu sekitar Pukul 21.00 WIB Terpidana akhirnya kami dijemput paksa saat tengah bersama keluarganya,” terangnya.(Linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *