Headline

Terbukti Korupsi Alkes, Kejari Kab. Tangerang Ciduk YA Kolega Wawan

×

Terbukti Korupsi Alkes, Kejari Kab. Tangerang Ciduk YA Kolega Wawan

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, berhasil menciduk Yuni Astuti (YA), Terpidana korupsi alat kesehatan, dikediamannya di Komplek Lemigas Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11/2019), malam.

YA, dijemput paksa karena tak mengindahkan panggilan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung (MA) bernomor : 2104 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 30 April 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bachtiar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Rudi W. Pandjaitan mengatakan, terpidana YA, terbukti terlibat dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran (TA) 2013.

Direktur PT Java Medika, partner dari Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan ini divonis selama selama 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

“Kami jalankan perintah eksekusi yang diterima pada Agustus 2019 dari Mahkamah Agung (MA). Malam ini Terpidana kami jemput paksa dirumahnya,” ungkap Rudi pada awak media usai mengeksekusi Terpidana YA ke Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Kelas 2B Tangerang, malam tadi.

Dijelaskan Rudi, sebelum diciduk paksa, Tim Pidsus telah melayangkan surat panggilan kepada Terpidana sebanyak tiga kali berturut-turut. Namun, surat panggilan tak diindahkan.

Akhirnya, Tim Pidsus mengambil sikap dengan melakukan pencarian dan pengintaian di beberapa lokasi, termasuk di kediaman Terpidana selama satu bulan.

“Dipanggil baik-baik sebanyak tiga kali tidak hadir. Sejak pagi tadi, Tim kami standby dirumahnya, lalu sekitar Pukul 21.00 WIB Terpidana akhirnya kami dijemput paksa saat tengah bersama keluarganya. Kemudian pada Pukul 22.57 WIB, dia dijebloskan ke LP Anak dan Wanita Kelas 2b Tangerang,” tuturnya.(linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *