Diduga Cincay, Pembongkaran Kos-kosan 32 Pintu di Kapuk Muara Cuma Kamuflase

611
×

Diduga Cincay, Pembongkaran Kos-kosan 32 Pintu di Kapuk Muara Cuma Kamuflase

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id
Pemilik bangunan kos kosan 32 pintu di Jalan Kapuk Muara bukti nyata pemilk kos kosan melawan hukum dan mengucilkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010, jelas dalam peraturan tersebut, bangunan yang telah disegel tidak boleh ada kegiatan dalam bangunan.

Hasil pantauan Fakta Pers dan Faktapers.id dilapangan, bahwa kos-kosan 32 pintu pernah didatangi oleh Sudin Satpol PP Jakarta Utara yang di Jalan Kapuk Muara RT 5 RW 5 No 1 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, informasi didapat dari salah satu pekerja proyek.

“Belum lama ini ada petugas Satpol datangi kebangunan ini dan langsung menggempur beberapa tembok dinding bangunan ini. Saya juga lupa pada tanggal berapa dan hari apa Satpol PP datang,” kata pekerja bangunan yang enggan disebut insialnya, Senin(11/11/19).

Sementara itu warga menduga, pelaksanaannya bongkar terhadap bangunan kos-kosan tanpa ijin mendirikan bangunan tersebut hanya kamuflase alias bongkar cantik, dan diduga sudah ada cincay cincay sebelumnya antara pemilik bangunan dan aparat satpol PP Jakarta Utara.

Masyarakat Kapuk Muara berharap Walikota Jakarta Utara dapat menindak tegas SKPD yang ada di walikota dibawah pengawasan dan perhatian yang tidak dapat melakukan tupoksinya dengan benar.

“Saya sangat kecewa dengan aparat pemerintah, yaitu satuan polisi pamong praja yang mana dalam melakukan tugasnya tidak benar dan terkesan ada permainan dengan pemilik bangunan, semoga Walikota Jakarta Utara dapat menindak tegas bawahannya yang tidak serius melaksanakan tugasnya,” ujar Sukardi tokoh masyarakat Kapuk Muara.(tajuli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *