Surat-surat Tak Lengkap, 25 Truk Tanah Melintas di Semanan Ditindak Dishub Jakbar

943
×

Surat-surat Tak Lengkap, 25 Truk Tanah Melintas di Semanan Ditindak Dishub Jakbar

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 25 truk pengangkut tanah yang melintas di wilayah Jakarta Barat, dilakukan penindakan oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, sejak Bulan Oktober 2019.

Penindakan itu dilakukan lantaran pengemudi tidak dapat menunjukan kelengkapan surat suratnya.

Oleh petugas kemudian truk tanah tersebut diberikan sanksi, yaitu sanksi dikandangkan hingga dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hal itu dikatakan PLT Kasie Operasional Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Affandi Nofrizal kepada faktapers.id, Senin (11/11/2019).

Afandi menjelaskan, kendaraan truk pengangkut tanah yang ditindak diantaranya dijalan perbatasan antara jalan Kayu Besar Cengkareng dan jalan Daan Mogot menuju arah Semanan.

“Kebanyakan kendaraan itu dikandangkan lantaran pengemudi tidak bisa menunjukan jelengkapan surat suratnya, seperti KIR ataupun Surat Tanda Uji Kelayakannya diragukan. Jadi terpaksa kita tindak,”ujarnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *