Headline

Truk Berat Melintas Diluar Jam Operasional, Dimana Dishub?

×

Truk Berat Melintas Diluar Jam Operasional, Dimana Dishub?

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Kendaraan truk pengangkut tanah semakin tak mengindahkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2018 yang mengatur jam operasional truk dan angkutan barang.

Seperti yang terjadi di Jalan Raya Kresek menuju Jalan Raya Serang. Sejak sore hari puluhan dumptruk pengangkut tanah hilir mudik. Padahal sesuai Perbup 47 Tahun 2018, jam operasional truk dimulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Dewa (45), salah satu warga Desa Kresek, sudah merasa jenuh dengan lalu lalang truk yang sudah tak mengindahkan peraturan yang dibuat oleh orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu.

“Semakin kesini, truk berat semakin berani saja melintas di luar jam operasional sesuai Perbup 47. Dan, ini menjadi masalah dalam penegakan Perbup 47,” tegas Dewa, Selasa malam (12/11/2019).

Dewa berharap agar dinas terkait tegas dalam mengawal Perbup 47 Tahun 2018. “Mengawal Perbup 47 itu jangan setengah-setengah dong,” ketus Dewa.

Warga lainnya, Andi (35) menambahkan, truk berat yang melintas di Jalan Raya Kresek itu melintas dalam keadaan kencang tanpa memperdulikan situasi lalu lintas yang ada. Bahkan, kalau hal itu dibiarkan terus, bukan tak mungkin dump truk menjadi biang keladi kecelakaan lalu lintas di jalan.

“Saya minta Pemkab Tangerang segera menertibkan kembali truk berat yang melintas di luar jam operasional,” ujarnya.(Tengku)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *