Tangerang, faktapers.id.Jajaran Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 14 unit truk tanah. Diduga truk ditangkap karena melanggar jam operasional dan tidak membawa surat- surat kendaraan. Kamis (14/11/2019).
“Truk yang membawa tanah liat ini ditangkap di jalan Gatot Subroto tepatnya di pertigaan arah kawasan gajah tunggal Kota Tangerang. Truk ditangkap karena melanggar jam operasional dan tidak membawa surat-surat kendaraan,” kata Iptu Fahyani Kanit Lantas Polsek Jatiuwung polres metro Tangerang kota yang memimpin operasi kendaraan truk tersebut.
Iptu Fahyani menambahkan, anggota lantas dan Shabara Polsek Jatiuwung selalu melakukan patroli terutama di jam-jam kerja. Ia juga akan menindak tegas kepada para sopir yang tidak menaati aturan yang ada hingga sanksi tilang.
“Atensi dan arahan ini di perintahkan oleh Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya S.P Sembiring kepada jajarannya agar selalu memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.
Menurut para supir tanah mengatakan kalau tanah yang di bawah nya ini akan di antar ke pabrik keramik yang berada di kawasan pasar Kemis kabupaten Tangerang.(Linda)