Jakarta, faktapers.id – Pelaku teror dengan penyiraman cairan kimia di wilayah Kembangan, Jakarta Barat yakni FY, 29 tahun. Warga yang disebut polisi berprofesi sebagai tukang servis AC. Kini terlihat menunduk saat polisi menggelar jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, kemarin.
Sementara itu, saat ditanya awak media, walau telah ditangkap, polisi belum bisa menjelaskan motif pelaku. “Masih pendalaman di tingkat penyidikan,” ujar Panit 2 Subdirektorat Jatanras Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Adhi saat konferensi pers di kantornya pada Sabtu, 16 November 2019.
Kendati demikian, dalam jumpa pers tersebut, polisi melibatkan psikolog Kasandra Putranto untuk memeriksa kejiwaan si pelaku.
Dilain sisi, Kasandra menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara. Pelaku mengungkapkan adanya dorongan emosi dari tindakan penyiraman air keras yang dilakukan oleh si pelaku. Hal itu disebabkan, pelaku mengaku pernah jatuh dari lantai 3 sebuah gedung. Dia disebut mengalami kesulitan membiayai pengobatannya.
“Karena rasa marah dan frustrasinya, dilampiaskan kepada orang lain dengan harapan orang lain merasakan apa yang dia rasakan,” kata Kasandra.
Ditambahkan, Kepala Bidang Kimia dan Biologi Forensik Publasfor Bareskirm Polri, Komisaris Besar Andi Firdaus menjelaskan, cairan kimia yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi teror adalah natrium hidroksida
“Soda api atau natrium hidroksida,” kata Andi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Dikatakan Andi, dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara, cairan itu identik ditemukan di tiga tempat kejadian. Apalagi, cairan kimia itu mudah didapatkan.
“Soda api mudah didapat di toko-toko material bangunan,” tuturnya.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan penyiraman air keras di tiga lokasi berbeda. Pertama, di belakang rumah makan Puas, Jalan Raya Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa 5 November 2019 sekitar pukul 16.30. Korbannya adalah dua pelajar berinisial AE dan P berumur 13 tahun.
Kedua, di Jalan Taman Aries Utama, Blok D, Meruya Utara, Jakarta Barat pada Jumat, 8 November 2019 sekitar pukul 19.18. Korbannya adalah seorang pedagang sayur berinisial S (59).
Penyerangan terakhir, di gang Mawar, Kelurahan Serengseng, Jakarta Barat pada Kamis, 15 November 2019 pukul 13.00. Korbannya adalah tiga pelajar ES (15), SAA (16) dan WM (16) yang tengah berjalan pulang bersama 3 siswi SPM yang lain.
Atas perbuatannya, FY pelaku penyiraman cairan kimia soda kepada siswi SMP itu dijerat polisi dengan Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (uaa)