Jakarta, faktaper.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD)DKI Jakarta Tahun 2019 mengalami penurunan (Anjlok), hal tersebut diakui Gubernur Anies Baswedan belum lama ini.
Pemprov DKI menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI Jakarta tahun 2019 mencapai Rp 44,5 triliun.
Namun, berdasarkan data Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) pada 17 Oktober 2019, PAD dari pajak pendapatan baru tercapai Rp 31,5 triliun atau 70,86 persen.
Meski sampai 17 Oktober 2019, PAD DKI Jakarta baru terealisasi Rp 31,5 triliun atau 70,86 persen, pejabat Pemprov tetap optimistis bisa memenuhi target pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) senilai Rp 44,5triliun.
Namun optimisme Pemprov DKI untuk pencapaian target tidak didukug oleh instansi Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara, dalam hal meningkatkan pajak retribusi bidang pembangunan.
Banyaknya masyarakat membangun tidak sesuai ijin maupun tidak memiliki ijin adalah salah satu penopang berkurang nya retribusi daerah.
Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko berjanji akan mengecek ke instansi yang terkait, karena ada dugaan kurangnya pendapat daerah dari bidang pembangunan yang tidak mematuhi peraturan daerah(PERDA) 7 tahun 2010.
“Kami cek ke unit terkait,” ujarnya singkat, Senin (18/11/19).
Bangunan kos-kosan,dijalan Swadaya RT 3 RW 2 Kelurahan Kapuk Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, salah satu contoh kegiatan masyarakat yang mengurangi PAD namun tidak ada tindakan yang kongrit dari instansi yang bertanggung jawab, karena membangun tidak sesuai ijin.
Ridwan Hakim, anggota dewan kota pun geram dengan adanya masyarakat melakukan kegiatan mambangun tidak mematuhi peraturan yang ada.
“Seharusnya ditindak lanjuti (TL) kalau pembanguan tidak sesuai ijin, jangan dibiarkan, karena akan memberi contoh yang kurang baik kepada masyarakat yang lainnya,”kata Ridwan kepada Fakta Pers dan Faktapers.id, dikantor Walikota Jakarta Utara.(tajuli)