Kutai Barat, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, akan mempersiapkan perekrutan petugas penyelenggara Adhoc (sementara) kecamatan hingga kampung, untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
“Diantaranya Petugas Pemilih Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” jelas Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye kepada wartawan di Sendawar, Senin (18/11/2019).
Menurutnya, untuk Pilkada 2020 dalam perekrutan adhoc terdiri 3 tahapan. Untuk perekrutan PPK proses tahapannya dibuka sejak 1-31 Januari 2020.
“Perekrutan PPS mulai 21 Februari hingga 21 Maret 2020. Sedangkan KPPS direkrut sebulan menjelang pemilu, yakni sejak 21 Juni sampai 21 Agustus 2020,” tukasnya.
“Pada 22 Agustus 2020 KPPS dilantik, karena mulai bertugas pada 23 September 2020,” ungkapnya.
Arkadius Hanye menuturkan, persyaratan untuk menjadi PPK dan KPPS dalam perekrutannya nanti, diantaranya tidak pernah selama dua periode dalam jabatan PPK dan KPPS terdahulu. Kemudian tidak pernah terlibat di partai politik, baik pengurus maupun anggota selama 5 tahun.
“Minimal pendidikannya SLTA/sederajat. Tidak ada ikatan pernikahan sesama penyelenggara (adhoc). Minimal berumur 17 tahun, dan maksimal 60 tahun.
KPPS, serta sehat jasmani rohani,” ucapnya.
Ketua KPU Kubar mengimbau masyarakat yang antusias mengikuti perekrutan PPK dan KPPS, agar mempersiapkan diri sejak saat ini.
“Tahapannya pada Januari 2020. Tetapi untuk surat pengumuman terbuka akan disampaikan pada Desember 2020,” ucapnya.
Untuk diketahui, perekrutan PPK per kecamatan berjumlah 5 orang. Total PPK 16 kecamatan se-Kubar sebanyak 80 orang.
Sedangkan PPS per kampung/kelurahan sebanyak 3 orang. Untuk 16 kecamatan total 579 orang.
Perlu diketahui, petugas adhoc adalah bertugas sementara atau selama kegiatan. Yakni setiap ada kegiatan KPU, baru direkrut dan ditetapkan.(iyd)