Headline

Bawaslu Klaten Membuka Rekruitmen Pamwascam, Ini Syaratnya…

×

Bawaslu Klaten Membuka Rekruitmen Pamwascam, Ini Syaratnya…

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Klaten akan melakukan rekruitmen anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Klaten pada 2020.

“Anggota Panwascam yang akan direkrut sebanyak 78 orang untuk 26 Kecamatan di Klaten. Berbeda dengan perekrutan anggota panwascam sebelumnya, pada penyelenggaraan tes tertulis kali ini akan menggunakan sistem online dan kerjasama dengan SMK 2 Klaten,” kata Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fatkurrahman, Rabu (20/11/19).

Arif juga menjelaskan,Bawaslu Klaten menjalin kerjasama dengan pihak SMK 2 Klaten untuk penyedian ruang laboratorium komputer dan peserta akan dibagi per gelombang, setiap gelombangnya terdiri dari 20 orang, untuk petugas operator dan pengawas tetap dilakukan dari pihak Bawaslu Klaten.

“Yang paling diutamakan mereka yang memiliki loyalitas tinggi dan bekerja cepat dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Berikut syarat wajib bagi calon pendaftar antara lain :

  1. Asli warga negara Indonesia dan berdomisili di Kabupaten atau Kota setempat yang ditunjukkan dengan foto copy e-KTP, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.
  2. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Calon anggota panwascam bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih.
  4. Tidak pernah dipidana/ penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih.
  5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan.
  6. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  7. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon, Bersedia bekerja penuh waktu.
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  10. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  11. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan, Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota dan Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil.
  12. Pengumpulan berkas lamaran sesuai persyaratan umum lamaran dikirimkan ke sekretariat Bawaslu Klaten mulai tanggal 27 November 2019 s/d 03 Desember 2019 Pukul 16.00 Wib.
  13. Pendaftar yang kurang jelas bisa datang langsung ke sekretariat Bawaslu Jl Bali No.32 Klaten atau membuka website www.klaten.bawaslu.go.id. madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *