Headline

Ketua Ormas DPP LMI Desak Batalkan Putusan Penggusuran GPdI Tingkulu

×

Ketua Ormas DPP LMI Desak Batalkan Putusan Penggusuran GPdI Tingkulu

Sebarkan artikel ini

Manado, faktapers.id – Ketua/Tanaas Wangko (TW) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Manguni Indonesia (LMI) Pdt. Hanny Pantou, STh berlanjut dalam pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado terkait sengketa tanah, yang berujung rencana penggusuran Gereja GPdI di Tingkulu, memancing 15 organisasi masyarakat (ormas) mendatangi PN Manado, Selasa (19/11/2019).

Dalam orasinya, massa menuntut PN Manado membatalkan putusan penggusuran.

Tonaas Wangko (Ketua) Laskar Manguni Indonesia, Hanny Pantow menyebutkan poin tuntutan dan meminta Ketua Pengadilan keluar menemui massa.

“Kami gabungan 15 ormas yang datang hari ini meminta pengadilan membatalkan putusan eksekusi gedung GPdI Elgibor Tingkulu. Kami datang dengan damai atas dasar keprihatinan kami dengan adanya putusan penggusuran rumah ibadah. Tidak hanya gereja, rumah ibadah apapun itu jika hendak digusur pasti kami bela. Kami juga meminta ketua pengadilan keluar menemui kami saat ini,” serunya.

Menurut Pantow, kemarin (19/11), merupakan jadwal eksekusi lahan. Ormas gabungan sebelumnya berada di kawasan gereja bersiap menghadang penggusuran, namun karena batal dieksekusi ormas beralih ke PN Manado menuntut pembatalan putusan. Mereka mengaku tak gentar meski pihak yang memenangkan putusan mengatakan bahwa putusan telah inkrah.

Tampak ratusan orang hadir saat aksi di PN merupakan massa dari gabungan ormas diantaranya LMI, M3, Manguni Hitam, Manguni Esa, LPM, OKLBI dan organisasi lainnya. Perwakilan ormas secara bergantian menyuarakan tuntutan. Mereka mengatakan jika putusan eksekusi tetap dijalankan, mereka tetap hadir untuk menghadang.

Usai menyampaikan tuntutan pihak pengadilan mengizinkan 15 orang perwakilan ormas dan pendeta GPdI Elgibor Tingkulu masuk menemui ketua PN Manado. Massa kemudian diterima di ruang sidang.

Ketua PN Manado, Lukman Bachmid mengatakan, pihak pengadilan tidak menguji putusan, tapi melaksanakan.

“Kami menerima dengan baik yang hadir hari ini tapi pengadilan tidak bisa menguji putusan, tugas kami adalah melaksanakan. Putusan pengadilan sudah inkrah, ini masalah hukum dan siapa yang berhak atas tanah. Tapi kami putuskan akan mengupayakan mediasi antar pihak gereja dengan yang bersengketa,” tandas di sela pertemuan.

Perwakilan ormas yang hadir akhirnya sepakat setelah mendengar rencana PN Manado akan membantu mediasi.

Sementara itu Pendeta GPdI Elgibor Tingkulu, Yos Losa mengatakan tanah awalnya dibeli gereja seluas 500 meter, dan bangunan gereja telah berdiri sejak 2002.

“Awalnya ada 40 kepala keluarga beribadah, setelah mendengar rencana penggusuran jemaat mulai banyak yang berpindah, saat ini ada 25 kepala keluarga yang kami layani. Kami berharap penggusuran tidak jadi dilaksanakan dan kami bisa tetap beribadah di gereja,” terangnya.

Didampingi istri, Losa mengungkap dirinya lega hasil pertemuan pihak PN Manado akan mengupayakan mediasi. Dirinya berharap ada putusan tebaik bagi gedung gereja pada mediasinya. Penggusuran Gereja GPDI akan dibatalkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Manado Lukman Bachmid. Perjuangan Ormas Laskar Manguni Indonesia (LMI) perlu diajungi jempol dan menjadi contoh bagi ormas lain dalam memperjuangankan harus diutamakan untuk membela kepentingan umum yang di selemi. Hal ini Tonaas Wangko DPP LMI pdt.Hanny Pantaou dalam orasinya menghimbau bahwa kami berjuang bukan hanya Gereja yang disolimi, tetapi kalau ada tempat ibadah Masjid, Budha, Hindu dan Katolik yang disolimi oknum-oknum yang tidak bertanggun jawab.

“Kami didepan untuk membela mempertahankan demi kebenaran dan keadilan karena negara ini adalah Negara Pancasila NKRI harga mati torang di Manado samua basudara kon baku baku sayang,” tegas Tonaas Wangko Pdt.Hanny Pantou STh. nixon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jakarta, faktapers.id – Nama Zulkarnaen Apriliantony mencuat ke…