Headline

Kasus Pungli Eks Kadinas PU dan ESDM Abdul Mursyid Segera di Sidangkan

×

Kasus Pungli Eks Kadinas PU dan ESDM Abdul Mursyid Segera di Sidangkan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kasus dugaan pungli yang menyeret mantan Kepala Dinas PU dan ESDM Kabupaten Klaten tahun 2015 dengan tersangka Abdul Mursyid segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan dari tim penyidik kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Klaten.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Klaten, Ginanjar Damar Pamenang mengatakan, proses peralihan tersebut dilakukan dalam rangka meneliti dari tersangka dan kebenaran barang bukti serta dalam rangka mempersiapkan penuntutan.

“Setelah adanya penyerahan itu penuntut umum mempunyai waktu sekitar 20 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di semarang,”kata Ginanjar, Jumat (22/11/2019).

Lebih lanjut, Ginanjar menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada penuntut umum sudah dilakukan pada Kamis siang 21 Nopember 2019. Berkas perkara tersebut minggu depan diperkirakan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Dengan demikian, kasus dengan kerugian negara Rp 1,1 milyar rupiah tersebut akan segera dilakukan persidangan.

Sedangkan tersangka lain terkait kasus Abdul mursyid yakni Muklis mursyidi, Ginanjar mengungkapkan pihaknya kini terus melanjutkan penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti lain dan seterusnya untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Abdul Mursyid disangkakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman penjara lebih lima tahun. (Madi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *