Headline

Gung De Tuding Satpol PP Pemkot Lamban, Onbudsmen: Sangat Disayangkan

×

Gung De Tuding Satpol PP Pemkot Lamban, Onbudsmen: Sangat Disayangkan

Sebarkan artikel ini

Denpasar, Bali. faktapers.id – Kekisruhan terjadi di Kota Denpasar akibat kasus pembangunan gudang minuman beralkohol tidak memiliki izin (IMB) dinilai lantaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol Pol PP) bekerja tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Hal ini terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar No. 24 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Operasional Penegakan Peraturan Daerah dan Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Sorotan tajam ini diungkap, Anak Agung Gede Agung Aryawan ST, selaku tokoh masyarakat Desa Pemogan, sekaligus kelian Banjar Adat Desa Pemogan. Pihaknya mengatakan seandainya Satpol PP bertindak sesuai dengan SOP dan Perwali, maka tidak akan terjadi kondisi yang runyam di lapangan.

“Ini semua pemicunya Satpol PP tidak melaksanakan SOP dan Perwali No 24 Tahun 2016. Seandainya Satpol PP bertindak sesuai dengan Perwali, tidak akan terjadi kejadian seperti pengaduan pemodal ke polisi,” tegas tokoh masyarakat yang akrab disapa Gung De, saat ditemui wartawan di Denpasar, Sabtu (23/11).

Dijelaskan sejak awal warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi 9 September 2019. Seharusnya Satpol PP dapat bertindak tegas menghentikan pengerjaan proyek mikol. Alhasil Pecalang bersama warga dikatakan pasti tidak akan bertindak sendiri untuk menghentikan.

Ditambahkan, sesuai dengan SOP atau petunjuk teknis dalam Perwali, dari segi tindakan preventif dan non yustisial, kurun waktu 28 hari sejak laporan warga, Satpol PP sudah menindak tegas. Berupaya menghentikan pengerjaan proyek ketika warga sudah melaporkan pelanggaran terjadi.

“SOP-nya kan maksimal 15 hari, sejak sidak pertama dilakukan pada 10 September 2019 dan penanggung jawab juga sudah dipanggil saat itu, ditambah 13 hari masa surat peringatan, maka semestinya 28 hari sejak itu sudah ada tindakan tegas,” jelas Gung De.

Lebih lanjut diungkap, saat Satpol PP turun pada tanggal 10 September 2019, hingga tanggal 6 Oktober dilihat aktifitas pekerjaan masih berlanjut.

“Tapi ini sampai mau habis 28 hari tidak kunjung terlihat ada tindakan tegas yang akan diambil, malah di lapangan terus ada progres pembangunan. Karena melihat tidak ada tanggapan positif dari pemerintah maka warga bergerak. Terlebih menjadi catatan ini kan gudang mikol, tentu harus ada ijin produk dan juga ijin edarnya,” ketusnya.

Meski Pol PP disorot lamban, sisi lain Gung De memberikan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang telah menyatakan penanggung jawab proyek melanggar. Diputuskan bersalah membangun tanpa izin dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta. Putusan ini dikatakan menjadi acuan bahwa memang benar proyek tersebut telah melanggar.

Terkait dugaan itu, Kepala Ombudsman RI (ORI) perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab turut menyayangkan kelambanan aparat Satpol PP. Dikatakan mestinya sejak warga melaporkan pembangunan tersebut tidak memiliki izin, Satpol PP segera bertindak tegas menghentikannya.

“Tentu kita menyayangkan ya, atas kelambatan Satpol PP untuk merespon aspirasi publik. Mestinya sejak menerima laporan warga itu, Satpol PP dapat bertindak tegas,” terangnya

Terkait kondisi ini, pihak Onbudsmen menyarankan agar warga melaporkan kepada Wali Kota Denpasar selaku pimpinan dari aparat Satpol PP.

“Kalau seperti itu (Satpol PP lambat merespon laporan, red) dapat langsung dilaporkan ke pimpinannya yakni Wali Kota. Atau jika masyarakat takut, dapat juga melaporkan ke Ombudsman,” saran Umar Ibnu. (Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *