230 Pelanggar IMB di Jakbar di Meja Hijaukan

903
×

230 Pelanggar IMB di Jakbar di Meja Hijaukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191115 WA0022

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 230 orang yang terdiri dari pelaku pelanggar bangunan tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB), maupun pelaku yang mendirikan bangunan tidak sesuai ijin, mereka disidangkan di pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 15/11/2019.

Sidang Yustisi bagi para pelanggar bangunan itu, dimana para terdakwanya yang datang untuk menjalani sidang kebanyakan mereka bukan pemiliknya langsung, melainkan orang suruhan dari pemilik, yang mewakilkan duduk dikursi panas untuk mendengarkan keputusan majelis hakim.

Dari pantauan diruang Soebakti Pengadilan NegeriJakarta Barat, ratusan pelanggar bangunan, mereka satu persatu di panggil oleh majlis hakim untuk dijatuhkan vonis denda administrasi ditempat yang sudah disediakan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jakarta Barat Bayu Aji mengatakan, yustisi hari ini menyidangkan para pelaku pelanggar bangunan tanpa izin atau bangunan yang tidak sesuai dengan izin.

“Yang di yustisi atau di sidangkan itu bisa pemilik bisa kontraktor bisa pemegang IPTB jadi yang terlibat dalam pembangunan itu, kita kenakan yustisi dan tehadap bangunannya juga bisa kita kenakan surat peringatan atau sangsi pembongkaran.”kata Bayu Aji saat di pengadilan Negri Jakarta Barat.

Bayu Aji menjelaskan, untuk yustisi bagi para pelanggar bangunan di Jakarta Barat, diadakan setiap setahun sekali. “Hari ini kita sidangkan yang mana jumlah pelanggarnya yang baru sesuai data ada sekitar 230,” ucapnya.

Bayu Aji menambahkan, untuk tahun 2019 ini masalah pelanggar bangunan jumlahnya masih standar.

“Paling ada perbedaan anatar 2 atau tiga berkas saja bila di bandingkan dengan tahun lalu. Sidang yustisi ini kita lakukan agar ada rasa efek jera bagi sipelaku pelanggar bangunan,”tutupnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *