Legislator PKS: Lindungi Guru dari Pidana

777
×

Legislator PKS: Lindungi Guru dari Pidana

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dari berbagai catatan, lantaran proses belajar- mengajar nasib sejumlah praktisi pendidikan berujung di balik jeruji.Terkait hal ini, di hari Guru kali ini, politisi PKS, Aboebakar Alhabsyi kembali ingatkan pentingnya perlindungnan hukum terhadap para kaum berpridikat pahlawan tanpa jasa tersebut.

“Saya sampaikan selamat hari guru, untuk para pendidik di seluruh tanah air. Pada hari guru ini saya mengingatkan kembali pentingnya perlindungan hukum untuk para guru, jangan sampai mereka kena pidana lantaran menjalankan proses pendidikan,” sebut Aboebakar dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/11/19).

Paparnya, banyak catatan kelam perlindungan hukum untuk guru, dimana proses pendidikan berujung pada bui.
“Misalkan saja Darmawati guru SMAN 3 Pare Pare yang dipidana 3 bulan lantaran menyuruh shalat dengan mengibaskan mukena dan akhirnya mengenai salah satu siswa berinisial AY,” ungkap Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI/ Kapoksi PKS di Komisi III DPR ini.

“Demikian pula Pak Mubazir, Guru sukarela SMA Negeri 2 Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan yang akhirnya dipenjara lantaran memotong rambut salah satu siswanya,” ujar Aboebakar lagi.

Tak jarang juga, lanjut legislator Senayan yang kini duduk di Komisi Hukum DPR itu, para guru yang akhirnya dipenjara lantaran mencubit siswa, seperti yang dialami Nurmayani, seorang guru Biologi SMPN 1 Bantaeng, Sari Asih Sosiowati Guru mata pelajaran Bahasa Lampung di SDN Tiuhbalak Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ataupun Sambudi guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo.

“Mereka semua harus berhadapan dengan meja hijau setelah menghadapi persoalan hukum akibat proses pendidikan. Seharusnya hal sedemikian tidak boleh terjadi lagi. Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008,” seru Aboebakar.

Menurutnya, berdasarkan pasal 39 ayat 1 Pada PP tersebut dikatakan bahwa dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada.

“Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Selain itu dalam pasal 40 PP tersebut dikatakan bahwa Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah,” sambung Aboebakar.

Ia pun menegaskan, seharusnya rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

Hal ini ditegaskan kembali pada pasal 41 PP yang sama, dimana dikatakan bahwa Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

“Oleh karenanya, saya mengajak para penegak hukum untuk memperhatikan kaidah hukum tersebut. Jika memang ada persoalan dilapangan, aparat bisa mengedepankan untuk melalukan restorativ justice, atau penyelesaian diluar pengadilan. Selamat hari guru, mari berikan perlindungan hukum untuk mereka agar bisa mencerdaskan kehidupan bangsa,” demikinan Aboebakar yang juga Ketua DPP PKS Bidang Dakwah Wilayah Kalimantan itu menambahkan. (OSS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *