Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Dibonglar Ditreskrimum Polda Metro 

995
×

Penipuan Perumahan Berkedok Syariah Dibonglar Ditreskrimum Polda Metro 

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Faktapers.id – Penipuan Perumahan berkedok Syariah diungkap Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Berhasil menangkap 4 tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono menyebutkan penipuan berkedok syariah tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2015 sampai dengan 2019.

“Modus operandinya tersangka adalah menawarkan pembangunan Perumahan Syariah dengan melakukan kegiatan-kegiatan, di antaranya mereka menunjukkan lokasinya. Kemudian melakukan ground breaking, juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan korbannya,” papar Kapolda Kamis (28/11/2019).

Untuk lebih meyakinkan lagi, sambung Gatot, para tersangka berkata bahwa pembelian rumah tersebut dicicil tanpa dikenakan bunga bank atau yang lazim dikenal dengan riba.

“Hal tersebut sebagai upaya menunjukkan bahwa bisnis rumah mereka terbukti berstatus rumah syariah, padahal hanya isapan jempol belaka,” ujarnya.

“Kemudian tidak ada checking bank, inilah yang bikin menarik. Sehingga masyarakat datang ke sana dan tertarik untuk mengambil perumahan-perumahan tersebut, tapi faktanya sampai dengan sekarang rumah tersebut tidak ada yang dibangun bahkan mereka lari,” imbuh Gatot.

Tercatat ada 270 orang yang menjadi korban dalam penipuan tersebut. Dari total tersebut, Kapolda mengutarakan ada 41 orang yang melapor dalam kurun waktu 7-8 November 2019. Total kerugian yang ditanggung para korban sebesar Rp. 23 miliar.

“Uang tersebut digunakan sebagai biaya gaji para karyawan. Selain itu sesuai pengakuan tersangka, bahwa uang juga dipakai untuk land clearing (pembebasan lahan) serta untuk pembuatan miniatur perumahan sebagai contoh rumah,” terang Kapolda.

Adapun lokasi pembangunan rumah syariah, namun tak kunjung terbangun, yaitu:
1. Perumahan Alexandria di Kabupaten Bogor.
1. Perumahan The New Alexandria di Bojong gede, Bogor.
2. Perumahan Cordova di Cikarang.
3. Perumahan Hagia Sophia di Bandung Timur.
4. Perumahan pesona Darussalam di Lampung.

Para tersangka disangkakan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan, sekaligus Undang-Undang Perumahan. Selain itu tersangka juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Himbauan saya tentunya, kepada seluruh masyarakat, karena kasus-kasus terkait dengan perumahan fiktif, juga apartemen sudah beberapa kali kita tangani, oleh karena itu kalau membeli cek betul, tanyakan betul status tanahnya dan lain sebagainya.

Dilakukan penhecekan sehingga masyarakat tidak menjadi korban berikutnya,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono mengingatkan. fp03

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *