Kutai Barat, faktapers.id – Tiga perkara dugaan korupsi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kaltim, hingga saat ini masih terus ditunggu masyarakat kejelasannya.
Tiga perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kubar, sejak penghujung tahun lalu. Pada Mei 2019, tiga kasus tersebut telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejari Kubar.
Namun hingga saat ini belum ada satupun ditetapkan tersangka dari ketiga kasus itu. Dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono SH mengarahkan wartawan untuk bertemu dengan Kasi Intel Kejari Kubar, Riki Pangabean.
“Penyidikan terhadap tiga kasus itu masih terus berjalan on the track,” jelas Riki Pangabean diruang kerjanya, Kamis (31/10/2019).
Kasi Intel menambahkan, terhadap ketiga kasus dugaan korupsi tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan ahli. Terutama ahli konstruksi, akademisi, maupun penghitungan kerugian negara dengan BPK ataupun BPKP.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, alat bukti lain, keterangan ahli, serta surat lainnya sebagai petunjuk,” tuturnya.
“Setelah dua alat ditemukan maka berujung pada penetapan tersangka. Kami (penyidik) harus berhati-hati dalam hal penetapan tersangka,” tukas Riki Pangabean.
Untuk diketahui, tiga kasus dugaan korupsi di Kubar dan Mahulu tersebut yakni, dugaan korupsi pembangunan gedung Kristen Center dengan nilai Rp 50.700.400.000 di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok, Sendawar.
Serta proyek peningkatan Jalan Poros (Pengaspalan) dari depan Kantor Camat Jempang (Simpang Tiga Makoramil/PLN), Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang sembilan kilo meter dengan nilai proyek RP 25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017.
Dua perkara itu sejak Kamis 23 Mei 2019 statusnya naik ke penyidikan. Sedangkan di Mahulu, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KPU Kabupaten Mahulu tahun anggaran 2015 senilai Rp30.797.582.800.(iyd)