Aturan Denda Para Pengendara Lintas di Jalur Sepeda Menunggu Pergub

583
×

Aturan Denda Para Pengendara Lintas di Jalur Sepeda Menunggu Pergub

Sebarkan artikel ini
jalur sdepeda
Ilustrasi jalur sepeda

Jakarta, faktapers.id –  Akan ada aturan denda bagi para pemotor dan pengendara mobil yang melintas di jalur sepeda, Akan tetapi aturan soal denda tersebut masih menunggu Pergub diundangkan. Oleh karena itu denda tersebut belum diterapkan.

“Belum, menunggu Pergub-nya,” ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo, Rabu (20/11/2019).

Meski Pergub tekait jalur sepeda sudah diteken Gubernur DKI Anies Baswedan, kata Kabiro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah Pergub berlaku setelah nantinya diundangkan.

“Sesudah ditandatangani Pak Gubernur, diberikan nomor, penomoran oleh Biro Umum. Nah, setelah diberi penomoran, Biro Umum menyampaikan ke Biro Hukum untuk proses pengundanngan. Nanti diundangkan oleh Biro Hukum, mulailah berlaku. Tapi saya belum cek hari ini udah jadi apa belum ya,” ungkap Yayan.

Diketahui Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 Km pada tahun ini. Penanda jalur dan pembatas jalan pun sudah dipasang.

Dan sosialisasi mengenai jalur sepeda ini juga sudah dilakukan pada 20 Oktober sampai 19 November 2019. Dimana dalam aturan terkait jalur sepeda dijelaskan ada larangan motor ataupun mobil melintas di jalur sepeda. Pengendara akan dikenakan sanksi denda paling besar Rp 500 ribu.

“Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU Nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu,” ucap Syafrin, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada Selasa (19/11). Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *