Kutai Barat, faktapers.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, dalam waktu dekat akan mengumumkan persyaratan utuk calon perseorangan (independen) dalam Pemilu Kepala Daerah/Wakil Kepada Derah (Pilkada) 2020.
Pengumuman tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2020, akan dilakukan oleh KPU Kubar pada 25 November 2019.
Ketua KPU Kubar, Arkadius Hanye SH mengungkapkan, bagi para bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah, akan menyerahkan syarat dukungan sejak 11 Desember 2019 hingga Maret 2020.
“Pada Juni 2020 dilakukan perekrutan KPPS, PPK dan PPS yang bertugas memverifikasi data pemilih, berdasarkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu atau pemilihan terakhir,” jelasnya kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id, Senin (18/11/2019).
Dipaparkan Arkadius Hanye, nantinya jika dalam Pilkada 2020 Kubar ada calon perseorangan, maka yang akan memverifikasi serta merekap data persyaratannya adalah PPS dan PPK.
“Syarat mutlak dukungan untuk calon perseorangan harus dipenuhi mulai November 2019 hingga Maret 2020. PPK dan KPU melakukan rekap secara berjenjang,” tuturnya lagi.
Dia menuturkan, dalam Pilkada 2020 persyaratan secara umum bagi bakal calon perseorangan tidak ada. Hanya saja, syarat dukungan agak berbeda.
“Di Undang-undang nomor 1/2015, jumlah penduduk sampai 250 ribu orang maka wajib 10 persen dukungan. Tetapi yang mendukung adalah orang yang punya KTP. Sedangkan di Undang-undang nomor 10/2016, jumlah DPT pemilu terakhir dengan dukungan paling banyak 10 persen dari itu,” ungkapnya.
“Pada pemilu terakhir Kubar, tercatat sebanyak 114.872 DPT. Dengan jumlah tersebut, berarti untuk maju dalam Pilkada 2020 maka harus mendapat dukungan 11.488 DPT, dibuktikan dengan fotokopy KTP. Nah artinya harga untuk independen sekarang lebih murah,” tandasnya. iyd