Majalengka, faktapers.id-Mencuatnya kasus INA terkait adanya insiden letusan senpi Minggu yang lalu, berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan saksi dan olah TKP Polres Majalengka akhirnya resmi menahan INA di rutan Polres Majalengka.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono pada jumpa pers Sabtu (16/11/2019 di halaman Satreskrim polres Majalengka menyampaikan, telah menetapkan INA sebagai tersangka berdasarkan olah TKP, barang bukti dan keterangan saksi.
Mariyono menjelaskan telah menyita sepucuk senpi berikut peluru karet yang digunakan saat insiden tersebut.
“Tersangka udah kita tahan untuk proses selanjutnya,” kata Mariyono.
Menyinggung surat kesepakatan berdamai ke dua belah pihak, Kapolres mengatakan belum menerima surat kesepakatan berdamai tersebut, dan untuk penangguhan penahanan, itu hak pihak tersangka.
“Kita akan koordinasi dengan Kejaksaan, namun perlu saya jelaskan, sampai saat ini. Saya belum menerima surat penangguhan penahanan,” kata Kapolres.
Pantau faktapers.id Sabtu (16/11/2019) pagi dini hari, sekitar pukul 03:30 WIB. Bahwa Panji yang merupakan korban insiden letusan senpi telah melakukan kesepakatan berdamai dengan INA di ruangan Sat Reskrim Polres Majalengka.
Menurut tim PH INA melalui jubir Dadan Taufik, tim kuasa hukum INA akan menempuh penangguhan penahanan tersangka, namun sampai berita ini di turunkan Kapolres mengaku belum menerima surat penangguhan penahanan tersangka INA.(Lintong Situmorang)