Dalam 3 Tahun, Kementerian PPPA Capai 3000 Perempuan Pelaku Industri Rumahan

1007
×

Dalam 3 Tahun, Kementerian PPPA Capai 3000 Perempuan Pelaku Industri Rumahan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191114 WA0145

Semarang, faktapers.id – Dalam upaya memperkuat pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah melakukan inisiasi model pengembangan Industri Rumahan (IR) yang menyasar perempuan pelaku usaha level mikro di 21 kabupaten/kota yang menjadi daerah ujicoba (pilot project) pelaksanaannya. Program ini sudah berjalan 3 tahun.

“Sejak 2016, Kemen PPPA telah menginisiasi model pengembangan IR yang menyasar perempuan pelaku usaha level mikro atau bahkan ultra mikro. Kelompok usaha ini sebagian besar belum tersentuh program pemerintah, mereka umumnya melakukan produksi usaha di rumah sendiri dengan peralatan sederhana, berada di wilayah kantong kemiskinan, dan wilayah tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)”, ungkap Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi, M. Ihsan dalam sambutannya pada Pembukaan acara Workshop Pengembangan Industri Rumahan (IR) 2019, di Hotel Aston, Semarang, Rabu (13/11/2019).

Ihsan menuturkan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan yang membidik pada kelompok usaha mikro atau ultra mikro sangat strategis. Menurut Ihsan, jika semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memberdayakan mereka dengan baik dan sungguh-sungguh, maka kontribusi yang dapat diberikan sangatlah besar untuk pertumbuhan dan kemajuan ekonomi bangsa. Mengingat jumlah perempuan pelaku IR sangat banyak di Indonesia.

“Selama 3 (tiga) tahun Kemen PPPA telah merintis model pengembangan IR di 21 kabupaten/kota yang menyentuh lebih dari 3.000 perempuan pelaku IR. Pada 2019 ini, secara administrasi kerangka model atau pilot project dalam pengembangan IR di daerah akan berakhir. Ini adalah tahun terakhir kami memberikan pendampingan, ke depan akan kami serahkan sepenuhnya kepada tim pelaksana dan pendamping Model IR di wilayah masing-masing”, jelas Ihsan lagi.

Ihsan juga menegaskan bahwa berakhirnya pendampingan ini, bukan berarti dukungan Kementerian PPPA berhenti. Kemen PPPA berkomitmen akan tetap membantu namun dalam bentuk lain, salah satunya dengan menghadirkan beberapa stakeholders. Ihsan berharap bahwa upaya ini bisa menjadi pintu masuk untuk bersinergi bersama K/L, lembaga masyarakat, dan dunia usaha. Sudah ada 21 kab/kota yang memiliki ribuan perempuan pelaku IR dengan beragam capaiannya, jadi tidak perlu lagi mencari target sasaran. Tinggal bagaimana kita memberikan dukungan yang lebih nyata lagi agar usaha mereka di bidang ekonomi semakin meningkat dan semakin berkembang usahanya.

Lebih lanjut Ihsan mengatakan bahwa upaya meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan IR ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, tapi sebagai pintu masuk menuju terwujudnya ketahanan keluarga. Hal ini disebabkan karena kemajuan ekonomi berdampak pada tingginya tingkat pendidikan anak, anak mendapat asupan gizi yang baik, dan hak-hak anak lainnya dapat terpenuhi.

“Selain itu, meningkatkan ekonomi dapat membangun hubungan baik antara suami dan istri karena salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah ekonomi. Suami harus bisa mendukung pekerjaan istri memahami pentingnya pemberdayaan ekonomi perempuan”, ujar Ihsan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi dalam sambutannya mewakili Gubernur Prov. Jawa Tengah menyampaikan bahwa sejak 2016, Jawa Tengah menjadi wilayah pertama pengembangan model IR.

“Hingga saat ini, kami sudah melaksanakan pengembangan IR di 20 desa yang berada di 13 kabupaten, program ini sangat bermanfaat karena kita juga memberikan pendampingan hingga pelaku IR menjadi mandiri, tidak hanya sekedar sosialisasi. Kami memberikan pendampingan dan bantuan kebutuhan sesuai potensi wilayah masing-masing,” pungkas Retno. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *