Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan ulang untuk memeriksa mantan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.
Dimana pada agenda kedua pemanggilan terhadap Supriyono hingga Jumat(1/11/2019) malam ia tak kunjung hadir.
“Tadi informasi yang kami terima surat panggilan belum sampai kesana,” ucap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat malam (1/11)
“Jadi akan kami panggil kembali sesuai kebutuhan penyidikan,” pungkasnya, sambung Febri.
Mangkirnya Supriyono telah terjadi dua kali, yang pertama ia mangkir pada 3 Juli 2019. Kedua pada 1 November 2019. Sekedar diketahui, lembaga anti rasuah itu menetapkan Supriyono telah sebagai tersangka pada Senin (13/5).
Ia diduga menerima uang dari Syahri Mulyo sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015 2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018.
Perkara ini berawa dari penangkapan Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar cs, terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar. Setelah dilakukan OTT.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan 6 orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka untuk Perkara di Blitar(fp04)