MAROS, faktapers.id – Dewan Presidium Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Penyalahgunaan Anggaran (Lappan) Maros, melaporkan beberapa proyek yang menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2019, diduga bermasalah di Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Maros.
Ketua DPD LSM Lappan Maros, Iswadhy Arifin mengatakan, pihaknya sudah melaporkan hal tersebut, ke Polres Maros untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan tersebut ditemukan berdasarkan adanya laporan masyarakat, sehingga pihaknya melakukan investigasi secara langsung dilapangan untuk memastikan hal tersebut.
Adapun beberapa proyek yang telah diduga bermasalah tahun 2019 dan dilaporkan olehnya seperti, pembangunan bendungan Bara’a di Dusun Pattiro, dengan anggaran sebesar Rp. 252 juta. Pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro, anggaran Rp. 133 juta.
Pembangunan jalan Desa (Rabat Beton Dusun Pattiro), anggaran Rp. 421 juta. Pemeliharaan sumber air bersih lantebung di Dusun Pattiro, anggaran Rp.101 juta. Pengadaan Pos Ronda di Dusun Nabung dan Dusun Kappang, anggaran Rp. 18,5 juta dan Rp. 37 juta dan proyek pembangunan MCK Umum di Dusun Kappang, anggaran Rp. 42 juta.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami dilapangan jika pembangunan bendungan Bara’a di Dusun Pattiro tahun anggaran 2019, dengan mata anggaran Rp. 252.353.300, dimana pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. Volume hanya 6 meter, x 2 meter, x 4,5 meter adapun fakta fisik dilapangan bukan berupa bendungan akan tetapi mirip bak air. Bukan hanya itu upah pekerja sebesar Rp.10.000.000, dimana hanya 3,9 persen dari total anggaran,”katanya.
Menurutnya, pembangunan saluran irigasi Bara’a di Dusun Pattiro itu diduga fiktif olehnya, pasalnya pembangunan tersebut bukanlah irigasi melainkan hanya pipanisasi yang memakai 70 batang pipa dan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 133 juta.
“Sementara pembanguan jalan Desa rabat beton di Dusun Pattiro, dengan anggaran sebesar Rp. 421 juta, dengan panjang jalan kurang lebih 300 meter diduga dan terindikasi Mark Up sangat kuat dan prasasti proyek tersebut tidak terpasang,”katanya.
Namun untuk pemeliharaan sumber air bersih Lantebung di Dusun Pattiro, anggaran sebesar Rp. 101 juta, lokasinya berada dipelosok sehingga sangat jauh dari pantau dan proyek tersebut hanya berupa renovasi sumur tua, cuma menggunakan beberapa sak semen dan satu sampai dua truk pasir.
“Kalau untuk pengadaan Pos Ronda di Dusun Nahung dan Dusun Kappang, per unit dianggarkan sebesar Rp. 18 juta, namun ada sebanyak dua unit dengan anggaran sebesar Rp. 37 juta. Proyek ini sangatlah heboh diperbincangkan oleh warganet. Namun untuk pembangunan MCK Umum di Dusun Kappang dengan anggaran sebesar Rp. 42 juta bervolume cuma 5×6 meter, dimana spesifikasi bangunannya sangat sederhana, ada sumur tua yanyang diberi atap kemudian dilengkapi satu kloset kecil, ironisnya proyek ini menggunakan pula dan sumbangan Rp. 5 juta hasil ganti rugi dari seorang sopir truk dimana mobilnya pernah kecelakaan dilokasi tersebut yang muatannya menimbun sumur,”jelasnya.
Pihaknya sudah melaporkan masalah tersebut di Polres Maros, dengan cara melakukan penyuratan serta dilengkapi data yang telah berhasil dihimpun saat melakukan investigasi dilapangan.
“Atas dasar itu kami dari DPD LSM Lappan Maros, meminta kepada Polres Maros dalam hal ini bertindak sebagai penegak hukum agar sekiranya membuktikan kebenaran masalah ini dan menindak lanjuti laporan pengaduan kami,” tutupnya.(anchank)