Headline

Dua Predator Anak di Jawa Timur Dihukum Kebiri

×

Dua Predator Anak di Jawa Timur Dihukum Kebiri

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, faktapers.id – Dua pelaku kekerasan seksual pada anak yakni, Muhammad Haris dan Slamet Santoso di vonis hukuman kebiri oleh Pengadilan Negeri di Jawa Timur.

Slamet Santoso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pencabulan pada 15 orang anak didiknya.

M Dofir selaku pihak Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengungkapkan, selain pidana pokok penjara. Hukuman kebiri sengaja ditambahkan untuk mwmberikan efek jera para pelaku kekerasan seksual pada anak.

“Kita bakal selalu menyertakan tuntutan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus ini. Tujuannya jelas, guna efek jera sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana serupa,” ucapnya kepada wartawan, kemarin.

Ditegaskan M.Dofir, vonis ini dijadikan yurisprudensi jaksa menerapkan tindakan kebiri kimia sebagai hukuman tambahan dalam berkas tuntutannya. Vonis hakim terhadap perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Padahal saat itu (perkara Mojokerto) tidak mengajukan tuntutan kebiri kimia. Akan tetapi, hakim berpendapat lain, dengan menambahkan kebiri kimia pada putusannya.

“Atas dasar itulah, nantinya kita akan menuntut kebiri kimia terhadap para terdakwa kasus serupa pada sidang,” lanjutnya.

Kendati demikian, pelaksanaan hukuman kebiri ini masih mengalami kendala, lantaran belum terbitnya Peraturan Pemerintahan (PP) terkait teknis pelaksanaannya.(fp04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *