Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Jakarta Utara menghadirkan Posko Pengaduan Masyarakat di Lobi Utama Kantor Walikota Jakarta Utara. Kehadiran posko guna memfasilitasi masyarakat untuk memecahkan solusi permasalahan lingkungan.
Sekretaris Kota Jakarta Utara Desi Putra mengatakan, kehadiran posko pengaduan masyarakat merujuk pada Instruksi Gubernur Nomor 94 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Pengaduan Masyarakat di Kantor Wali Kota atau Bupati, Camat dan Lurah.
“Posko pengaduan di Kantor Walikota ada di Lobi Utama lantai dasar. Kita baru adakan Senin (4/11) kemarin,” kata Desi Putra, saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Utara.
Dijelaskannya, posko pengaduan masyarakat tersebut hadir setiap hari kerja, Senin-Kamis Pukul 07.30-16.00 WIB dan Jumat Pukul 07.30-16.30 WIB. Posko dijaga petugas piket dari empat Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) berbeda setiap harinya.
“Kita hadirkan di kantor Walikota agar memudahkan masyarakat mengadukan temuan laporan. Selain itu ada juga posko di kantor Lurah dan kantor Camat dengan jam operasional serupa ditambah jam operasional di hari Sabtu Pukul 08.00-11.00 WIB,” jelasnya.
Secara teknis, dijelaskannya masyarakat yang hendak melaporkan pengaduan hanya diminta mengisi data identitas dan melengkapi laporan dengan dokumen atau foto. Nantinya, petugas akan meng-input laporan melalui aplikasi Citizen Relation Management (CRM).
“Nanti pengaduan akan direspon instansi atau UKPD terkait paling lambat enam jam dan tindak lanjutnya paling lambat tujuh hari setelah dilaporkan,” tutupnya.(tajuli)