Januari Hingga 12 November 2019, Sudishub Jakbar Tindak 15.517 Kendaraan Yang Langgar Aturan

640
×

Januari Hingga 12 November 2019, Sudishub Jakbar Tindak 15.517 Kendaraan Yang Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
IMG 20191113 WA0033
Plt Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jak-Bar Afandi Nofrisal

Jakarta, faktapers.id – Selama awal bulan Januari sampai 12 Nopember, tim penindakan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, berhasil menjaring sebanyak 15.517 kendaraan yang melanggar aturan.

Dari sebanyak 15.517  itu, diantaranya dari operasi parkir liar dan operasi cabut pentil serta operasi angkutan barang dan hasil dari Operasi Lintas Jaya yang didalamnya selain Dishub juga melibatkan Anggota TNI dan Polri.

Plt Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jak-Bar Afandi Nofrisal mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya berkolaborasi dengan jajaran samping, khususnya hasil tersebut termasuk penindakan dari pihak kepolisian lalu lintas (polantas) Jak-Bar.
IMG 20191113 WA0038
“Yang distop operasi sebanyak 2.235 kendaraan dan yang di BAP (tilang) oleh petugas sebanyak 2.882 kendaraan ,yang diderek sebanyak 5.215 kendaraan, yang di OCP (Operasi Cabut Pentil) sebanyak 719 kendaraan terdiri dari (623 kendaraan roda dua, 6 kendaraan roda tiga,90 kendaraan roda empat),serta ada 27 motor diangkut jaring dalam periode ini,” kata Afandi.

Afandi menambahkan, hasil penindakan sekitar 4.439 kendaraan di BAP (tilang) oleh pihak Polantas yang berkolaborasi saat Operasi Lintas Jaya.Kegiatan Operasi ini di harapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dalam berlalu lintas dan mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya.

“Selama tahun 2019, ada 15.517 kendaraan yang kita tindak bersama tim operasi lintas Jaya yang melibatkan kepolisian, TNI dan Dishub bekerja sama dengan Satpol PP dan stakeholder terkait. Bentuk penindakannya bervariasi sesuai dengan jenis pelanggarannya,” ujarnya.
IMG 20191113 WA0037
Adapun bentuk penindakan yang dilakukan kepada kendaraan yang melanggar ketertiban lalu lintas, seperti parkir liar, tanpa kelengkapan surat dan pelanggaran tidak laik jalan.

Plt Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Leo Amstrong mengatakan, Selain melakukan penindakan secara langsung, penindakan juga dilakukan karena banyaknya laporan masyarakat via aplikasi CRM.

“Sosialisasi (CRM) kita akan tingkatkan di 2019 ini. Namun jika memang ada pelanggaran, sudah pasti akan diberikan sanksi sesuai aturan,” ucapnya.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *