Headline

Kades Mlese Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Geruduk Kejaksaan Minta Diusut Tuntas

×

Kades Mlese Diduga Selewengkan Dana Desa, Warga Geruduk Kejaksaan Minta Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Puluhan warga Desa Mlese Kecamatan Cawas, pagi tadi (14/11/2019), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Klaten. Mereka menginformasikan adanya dugaan penyelewengan dana desa untuk pembangunan infrastruktur di desa setempat.

Setelah menempatkan karangan bunga untuk Edi Utama, Kepala Kejaksaan yang baru, 3 perwakilan masyarakat desa Mlese diterima Kepala Kejaksaan Negeri Klaten yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Dwi Raharjanto.

Salah satu warga Desa Mlese, Kecamatan Cawas, Joko Triyono mengatakan, materi yang dikonsultasikan kepada Kejaksaan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa tahap II tahun 2019 Pemdes Mlese senilai Rp 360 juta lebih. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp 170 juta diduga diselewengkan oleh oknum Kepala Desa setempat.

“Kami sudah menemui Kades dan sudah mengakui telah menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, namun kades tidak menyebut penggunaannya untuk apa,” kata Joko.

Lebih lanjut dijelaskan dari hasil pertemuan dengan Kades dibuat surat pernyataan yang intinya sampai dengan 27 November akan menyelesaikan SPJ penggunaan dana desa tersebut. Jika sampai jatuh tempo yang ditentukan tidak selesai, warga akan menagih janji kepada Kades.

“Anggaran senilai 320 juta ini sedianya digunakan untuk pengaspalan jalan di 5 titik yang terbagi paket 25 juta, 15 juta, 80 juta, 50 juta sama 150 juta, yang belum dilaksanakan paket pengaspalan jalan senilai 50 juta, 150 juta dan yang 25 juta,” jelasnya.

Sementara itu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten Romula Hasonangan membenarkan jika warga Desa Mlese menginformasikan adanya dugaan tindak pidana korupasi penggunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa Mlese.

“Mereka baru sebatas menginformasikan, kita terus berkoordinasi dengan warga karena setelah penyampaian informasi ini warga juga akan melengkapi dengan sejumlah bukti yang dimiliki, jadi belum bersifat aduan,” ucapnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *