Jakarta, faktapers.id – Terkait pernyataan Pengamat Hukum Teuku Nasrullah mengenai kasus First Travel. Dimana Nasrullah di acara TV One, Kamis kemarin mengemukakan, bahwa kasus hanya berjalan di tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, disikapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok Yudi Triadi.
Yudi mengatakan, apa yang disampaikan Nasrullah merupakan kekeliruan dan kurang informasi mengenai aset First Travel di acara program tersebut.
Maka dari itu, ia meluruskan 2 hal pernyataan yang disampaikan oleh Pengamat Hukum Teuku Nasrullah.
Pertama, kata Yudi mengenai kasus ini, jelas sudah Inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kasus ini sudah inkrah. Cuman Nasrullah dalam tanggapannya di TV One seolah-olah kasus ini masih berjalan,” jelasnya kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jumat (15/11/2019).
Kedua, lanjut Yudi, terkait statemen yang mengomentari Tuntutan JPU, yakni “Dirampas untuk Negara”?.
Yudi menegaskan, dalam kasus First Travel, kejaksaan berpihak kepada korban jamaah.
Oleh sebab itu, tuntutan JPU meminta agar barang-barang aset itu dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban korban First Travel secara proporsional dan merata.
“Tuntutan kami bahwa barang-barang aset itu dikembalikan kepada korban melalui pengurus paguyuban korban First Travel secara proporsional dan merata saat sidang tuntutan. Itu amar tuntutannya,” pungkas Yudi.
Sekali lagi Yudi menegaskan, bahwa yang memutuskan aset milik First Travel di rampas negara, merupakan keputusan hakim Pengadilan Depok. Bukan tuntutan jaksa.
“Jadi yang memutuskan barang aset milik First Travel itu Dirampas untuk negara bukan kami Selaku Jakasa, Jadi tolong jangan diplintir ini,” tegasnya.
Bahkan ungkap Yudi, jaksa pun sudah memperjuangkan agar aset First Travel dikembalikan kepada para Jamaah. Upaya itu, dengan melakukan banding pada 15 Agustus 2018 ke Pengadilan Tinggi Bandung, hingga Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan di PT Bandung menguatkan putusan PN Depok dan Kasasi kami ditolak MA. Sudah optimal, tidak ada lagi upaya hukum,” kata mantan Asintel Kejaksaan Tinggi Jambi itu.
Sebelumnya, Humas PN Depok Teguh Arianto kepada rekan media mengatakan yang menjadi dasar majelis hakim memutus aset first travel dalam sidang putusan 30 Mei lalu. Karena pertama majelis hakim memandang aset itu merupakan hasil dari tindak pidana terdakwa.
Dan kedua karena pihak pengelola aset tidak mau menerima aset tersebut.
“Paguyuban ngga kompak, kami khawatir kalau dipaksa dikembalikan malah menimbulkan masalah baru. Makanya kami putus Dirampas untuk negara,” ujar Teguh kepada wartawan.
Jadi jika ada pemberitaan yang menyatakan, Jaksa menuntut merampas untuk negara barang bukti First Travel adalah Tidak benar atau Hoaxs. Selaku jaksa berusaha melakukan seluruh upaya hukum sesuai hukum acara pidana. Agar tuntutan jaksa dalam meminta barang bukti dikembalikan kepengurus dikabulkan majelis hakim.
Namun, sampai Putusan Kasasi Mahkamah Agung dalam putusan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Depok merampas untuk Negara.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Maka selaku jaksa harus melaksanakan putusan hakim tersebut. Bahkan, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan upaya merawat seluruh barang bukti, termasuk barang bukti perkara First Travel, dengan cara menyimpan di gedung lama Kejaksaan Negeri Depok. Supaya mencegah nilai ekonomis barang bukti menurun.(fp01)