Melawi, faktapers.id – Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadikan insan pers sebagai sasaran dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Sebab, kata yang tercantum dalam kalimat suatu berita yang salah, bisa jadi benar karena digunakan berkali-kali.
“Insan media massa jadi sasaran kami karena media massa itu garda terdepan penggunaan bahasa dan mempunyai intensitas berbahasa yang sangat tinggi,” ujar Herianto, didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kab-Melawi, Drs.Joko Wahyono M.Si. kepada faktapers.id di Aula Kantor Dinas Pendidikan, Kamis (14/11/2019).
“Kalau dalam kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar, itu menyukseskan. Tapi karena media massa berkali-kali memakai kata mensukseskan, ini menjadi sebuah pembenaran di masyarakat,”terangnya.
Pengembangan Bahasa dan Perbukuan merasa perlu menyosialisasikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik disebutkan bahwa Bahasa Indonesia sebagaimana bunyi ayat 1, Pasal 25, salah satunya berfungsi sebagai bahasa resmi media massa.
“Ini saling menguatkan dengan UU No 40 Tahun 2009 Tentang Pers. Bahwa tujuan media massa adalah menginformasi, mendidik, dan menghibur. Tak Sesuai Kaidah PPRA dan SPPA, Wartawan Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 500 Juta.” jelasnya.(Abd)