Jakarta, faktapers.id – Mulai tahun 2020 ada aturan baru bagi bagi pasangan yang akan menikah, berupa sertifikasi perkawinan
Program sertifikasi perkawinan ini sendiri bakal dicanangkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Aturan ini sendiri diperuntukkan bagi pasangan yang akan menikah.
Dalam aturan baru tersebut, mereka yang akan menikah diwajibkan mengikuti kelas atau bimbingan pra nikah untuk mendapatkan sertifikat, yang dijadikan sebagai syarat perkawinan.
“Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga,” kata Menko PMK, Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019).
Menurut Muhadjir Effendy sertifikasi ini penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah. Uaa