Nama RI 1 ‘Dijual’ di Bangunan Bermasalah, Walikota Janji Crosscek

1299
×

Nama RI 1 ‘Dijual’ di Bangunan Bermasalah, Walikota Janji Crosscek

Sebarkan artikel ini
IMG 20191105 235134

Jakarta, faktapers.id – Wilayah Jakarta Utara sangat identik dengan bangunan bermasalah, namun Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara terkesan melakukan pembiaran terhadap bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah No 128 tahun 2012.

Satu contoh, pembiaran terhadap bangunan yang bermasalah yqkni pembangunan kantor di jalan Sunter Jaya Blok A36 A No 19 RT 013 RW 08, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, Jakarta Utara.

Fisik bangunan di lokasi terlihat jelas tidak sesuai dengan ijin yang dimiliki oleh bangunan kantor tersebut. Namun sangat disayangkan bangunan tersebut didiamkan oleh CKTRP Jakarta Utara tanpa ada tindakan yang nyata, walaupun sudah terpasang papan segel.

img 20191105 wa00275530470111142860808

Kegiatan berjalan terus dan untuk saat ini sudah mencapai 80%. Parahnya, posisi segel yang dahulu terpasang di dua dinding tembok sudah tidak nampak alias dicopot tidak terpasang.

Pelanggaran terhadap bangunan yang disebut-sebut milik RI 1 (Presiden RI) tersebut dibangun dengan melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB), Koefisien Denah Bangunan (KDB), Koefisien Denah Hijau (KDH), dan Koefisien Tinggi Bangunan (KTB).

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ki Hajar Bonang bungkam seribu bahasa tentang bangunan tersebut.

Lain halnya keterangan yang di dapat dari salah satu staaf CKTRP Jakarta Utara, bahwa bangunan tersebut pemiliknya adalah RI 1 atau Presiden Jokowi.

“Bangunan itu milik RI 1, waktu kita memasang segelpun dikawal dari instansi kepolisian,” kata Ali, belum lama ini di Walikota Jakarta Utara.

Bahkan Ali mengatakan kalau ada wartawan yang menulis bangunan tersebut akan dipantau. Entah apa maksud kata ‘pantau’, seperti yang dikatakan Ali.

“Jangan lah kau tulis, nanti kau dipantau,” tegas Ali.

Walikota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko geram dengan adanya bangunan yang melanggar tidak sesuai ijin dan tidak ditindak, serta mencatut nama Kepala Negara Republik Indonesia, Presiden Joko Widodo

“Akan saya cek dan ditindak lanjuti,” ucapnya singkat melalui pesan seluler, kepada Harian Faktapers dan faktapers.id, Senin (4/11/19). tajuli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *