Headline

Penegakan Perda Kota Tangerang Lemah

760
×

Penegakan Perda Kota Tangerang Lemah

Sebarkan artikel ini
IMG 20191107 WA0042

Tangerang, faktapers.id-Penegakan Peraturan Daerah (Perda) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) lemah.

“Penegakan hukumnya lemah. Ya karena hukum itu kan harus tegas, ada sanksi yang nyata karena sifat hukum begitu. Karena masih banyak bangunan yang sudah disegel tetap aktivitas pembangunan terus berjalan,” ujar Hanafi Wakil ketua Bidang akademik STIH Gunung Jati, Tangerang kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, bangunan yang sudah disegel seharusnya tidak ada aktivitas apapun. Selain itu, setelah disegel Satpol PP harus tegas melakukan pengawasan jangan terkesan membiarkan karena sudah tersegel.

“Harusnya diawasi juga setelah disegel bukan malah membiarkan,” ketusnya.

Kendati demikian, Hanafi menuturkan, bicara produk hukum. Apakah itu Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Bahkan Peraturan Daerah, tentunya produk hukum itu bersifat mengikat seluruh warga.

Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan yang sudah di segel atau ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dibilangan Kelurahan Bugel, Kecamatan Karawaci, kecamatan cibodas, kecamatan jatiuwung Kota Tangerang tetap saja beroperasi.
Hasil dilapangan bangunan tersebut, sudah secara jelas terpasang papan penyegelan dan aktivitas pembangunan terus berjalan.

Padahal sudah secara jelas bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi dan Perijinan Tertentu, Perda nomor 13 tahun 2012 Rencana Tata Ruang wilayah Kota Tangerang.(linda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *