Pernyataan Presiden Jokowi Harus Diartikan Sebagai Pengingat Untuk Tidak Korupsi

519
×

Pernyataan Presiden Jokowi Harus Diartikan Sebagai Pengingat Untuk Tidak Korupsi

Sebarkan artikel ini
febri
Juru bicaranya KPK, Febri Diansyah

Jakarta, faktapers.id – Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah 2019 di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta aparat penegak hukum untuk memberi peringatan terlebih dahulu jika ada pejabat daerah yang berpotensi tersangkut masalah hukum.

Menanggapi pernyataan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah mengatakan bahwa pernyataan Presiden Jokowi itu harus diartikan sebagai pengingat bagi para pejabat untuk menjauhi praktik korupsi walau sudah diperingatkan sebelumnya.

“Jadi, jangan sampai sudah diingatkan tapi kemudian setengah hati di belakang dia masih terima suap. Kalau sudah terima suap maka tetap akan diproses tentu saja”, papar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, (14/11/2019).

Menurut Febri, kantor instansi tempatnya bekerja juga sudah sering mengingatkan para pejabat akan potensi pelanggaran melalui berbagai upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK.

Namun, Febri mengakui bahwa ada beberapa instansi yang tidak menseriusi temuan maupun rekomendasi KPK sehingga praktik korupsi tetap terjadi dan menyeret pejabat instansi itu ke masalah hukum.

“Presiden pernah mengatakan pencegahan itu bicara sebelum kejahatan terjadi, jadi ketika kejahatan terjadi penindakan yang tegas tetap harus dilaksanakan”, terang Febri.

Pernyataan Jokowi tersebut juga dapat dimaknai bahwa Jokowi sangat memberi perhatian khusus pada maraknya praktik mafia hukum karena Jokowi menyinggung masih adanya aparat yang melakukan pemerasan.

Febri juga mengatakan bahwa isu mafia hukum merupakan persoalan besar dan KPK siap dilibatkan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Namun hal tersebut diperlukan kepastian hukum untuk menjeraatnya. Karena jika tidak ada kepastian hukum maka akan sulit terwujud.

“Dan kalau kepastian hukum tidak terbentuk maka itu dapat berimplikasi pada keraguan yang para investor untuk meletakkan modalnya atau berusaha di Indonesia dan juga menyebabkan praktik-praktik korupsi yang lain”, pungkas Febri. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *