Polres Jakarta Pusat Tangkap Kurir Pelaku Pencabulan 4 Bocah

×

Polres Jakarta Pusat Tangkap Kurir Pelaku Pencabulan 4 Bocah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id –Jajaran Polres Jakarta Pusat menangkap Susmanto (52), tersangka pencabulan empat orang anak.

Susmanto, seorang kurir ekspedisi ditangkap saat dirinya sedang bekerja di kantornya dikawasan Jl. Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, (3/11/2019) lalu.

Kasus pencabulan Susmanto terungkap berkat laporan orangtua salah satu korban AF (9). Kepada orangtuanya, AF mengeluhkan rasa sakit di bagian anus. Mendengar keluhan tersebut Orangtua AF kemudian membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, korban terbukti telah dicabuli. Orangtua AF kemudian melapor ke polisi.

Setelah mendapatkan laporan, pihak polres Jakarta Pusat segera memerintahkan jajaranya untuk langsung menangkap tersangka.

“Atas laporan tersebut, Susmanto kemudian kami tangkap di tempat dia bekerja di kantor ekspedisi Jl Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat”, papar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Chondro dalam konferensi pers, di kantornya, Jumat, (8/11/2019).

Ternyata korban pencabulan Susmanto tak hanya AF (9). Korban lainnya adalah FL (9), FN (9), dan FS (9) yang dilakukan secara berulang.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, Susmanto mengiming-imingi korban-korbannya dengan mengajak jalan-jalan serta berenang di Gelanggang Olahraga (GOR) Senen, Jakarta Pusat.

Susmanto mengaku aksi pencabulan itu dilakukannya setiap akan dan sesudah dirinya menerima gaji. Susmanto melakukan pencabulan itu sejak tahun 2017 lantaran dirinya sering melihat video porno.

Akibat perbuatannya, Susmanto dijerat dengan pasal 76 junto pasal 82 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 292 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Herry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *