Headline

Polres Klaten Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba, Amankan 38 Gram Sabu

4408
×

Polres Klaten Bekuk Pengedar dan Pemakai Narkoba, Amankan 38 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
IMG 20191112 WA0019

Klaten, faktapers.id – Satres Narkoba Polres Klaten berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka Narkoba. Dari 3 tersangka tersebut satunya tengah menjalani opname dirumah sakit karena tersangka menjadi korban kecelakaan dan petugas menemukan barang bukti.

Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetya melalui Kasatres Narkoba, AKP Heru Sanusi mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya AS (38), warga Desa Krajan, Kecamatan, Jatinom. Tersangka ABS dilakukan penangkapan pada saat akan melakukan COD Narkotika jenis Sabu dengan seseorang yang berada di Gapura Dukuh Tangkisan Pos, Desa Tangkisan Pos, Kecamatan. Jogonalan, Sedangkan tersangka BS ditangkap pada saat berada di rumah Dukuh. Plawikan, Desa Plawikan, Kecamatan, Jogonalan.

“Tersangka AS mengalami kecelakaan lalu lintas, kemudian petugas saat melakukan pertolongan mendapati korban membawa sabu dan penghisapnya yang ditemukan petugas dalam sepeda motor korban” kata Kasat.

Dijelaskan Kasat, Tersangka AS mengaku mendapatkan Sabu 0,24 gram dari sdr. BINTANG (DPO) membelinya seharga Rp. 300.000,- dan sabu 0,18 gram membeli dari sdr. SUPRA (DPO) seharga Rp. 600.000,-. Sedangkan tersangka ABS dan BS dilakukan penangkapan pada saat akan melakukan COD Narkotika jenis Sabu dengan seseorang yang berada di Gapura Dukuh Tangkisan Pos, Desa Tangkisan Pos, Kecamatan Jogonalan.

“Tersangka ABS mendapatkan Sabu dari sdr. LEO dan memasang Sabu di alamat peletakan sabu sesuai perintah LEO tetangga , Tersangka ABS mendapatkan upah dari sdr. LEO sekitar Rp. 500.000,- setiap kali selesai mengambil sabu di alamat kemudian sabu diserahkan kepada tersangka BS untuk disimpan dan dibagi (dipecah) menjadi beberapa bagian” jelasnya.

Lebih lanjut Keru mengungkapkan, Terangka BS ditangkap pada saat berada di rumah Dukuh Plawikan dia bertugas menyimpan dan memecah sabu menjadi beberapa bagian dan mendapat upah dari ABS sekitar Rp. 200.000-Rp 300.000,- setelah selesai membagi (memecah) sabu dan tersangka BS juga disuruh memasang sabu dialamat apabila tersangka ABS sakit.

“Dari ketiga tersangka tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan sabu dalam kemasan clip, alat penghisap, uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya” lanjutnya.

Kasat menambahkan atas perbuatannya tersebut ersangka ABS dan BS terancam Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar).

“Sedangkan tersangka AS terancam Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000″ pungkasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *