Jakarta, faktapers.id – Meskipun tidak sesuai harapan para buruh dalam tuntutan kenaikan upah minimum pendapatan (UMP) di Balaikota lalu. Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan UMP sebesar Rp.4.2 juta.
“UMP DKI Jakarta tahun 2020 mengalami perubahan yang sebelumnya Rp3.940.000, tahun 2020 (menjadi) Rp 4.276. 335.76,” ujar Anies saat menggelar jumpa pers di Balairung, Balaikota, Jakarta
Pusat, Jumat kemarin.
Kenaikan tersebut ujar Anies, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tentang pengupahan.
“Sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, (15/10) lalu, UMP naik sekitar 8,5 persen,” paparnya.(fp04)