Headline

Satreskrim Polres Kubar Berhasil Amankan Jaringan Penipu Lintas Provinsi

×

Satreskrim Polres Kubar Berhasil Amankan Jaringan Penipu Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini

Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Resor dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, berhasil mengamankan lima tersangka ‘Tukang Tipu’ alias penipu masyarakat melalui handphone (HP) atau telepon genggam yang selama ini berkeliaran di Indonesia.

Kapolres Kubar, AKBP I Putu Yuni Setiawan SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Ida Bagus Kade Sutha Astama mengatakan, bahwa kelima tersangka yakni, Prihatin alias Aten (46), Musliady alias Imus Aceh (39), Dwi Saputra (22), Afrisal Nasri (20), dan Adi Prayoga (23) berasal dari berbagai daerah di Pulau Sumatera.

“Saat ini 5 tersangka sudah diamankan di sel tahanan Mapolres di Sendawar, bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp115 juta,” ujar Sukarman dalam Konferensi Pers,kemarin.

Dijelaskan wakapolres, satu diantara tersangka yakni, Prihatin alias Aten (46) saat ini merupakan narapidana di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Medan, Sumatera Utara.

Kompol Sukarman membeberkan, awal pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/100/ X/ 2019/Kaltim/Res Kubar, tanggal 22 Oktober 2019.

Pelapor atau korban bernama N.Tandisalla, pria berusia 43 merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil di Kubar.

“Kejadiannya pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 19.00 Wita,” katanya.

Ditambahkan Sukarman, kronologisnya, HP korban awalnya dihubungi seseorang mengaku oknum Polisi di Unit Tipikor Polres Kubar. Tersangka meminta bantuan pembiayaan tiket pesawat Jakarta kembali ke Kubar.

“Akhirnya korban mengirimkan uang sebesar Rp 5 juta kepada rekening yang diberikan tersangka, melalui ATM salah satu bank di Sendawar,” ucapnya.

Beberapa hari kemudian, korban (pelapor) bertemu dengan Robertus Beli Arminus (warga Kubar) yang juga setelah itu diketahui sama menjadi korban penipuan melalui HP oleh orang yang sama tersebut.

Kedua korban akhirnya sepakat menemui oknum Polisi di Mapolres Kubar yang namanya dipakai oleh si penipu. Korban Robertus Beli Arminus telah tertipu juga oleh seseorang dengan nama yang sama, mengaku oknum Polisi di Polres Kubar.

“Tetapi dia sudah mengklarifikasi dengan oknum Polisi Polres Kubar yang dicatut namanya oleh si penipu. Dan melaporkan kejadian itu ke Polres Kubar,” bebernya.

“Satreskrim Polres Kubar bergerak cepat, dan berhasil mengamankan 5 tersangka,” tambahnya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Ancamannya, pidana kurungan atau penjara paling lama 4 tahun.(iyd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *