Jakarta, faktapers.id – Sidang yustisi bagi para pelanggar ijin yang digelar di RPTRA Kalijodo, Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat, tujuannya agar pemilik rumah kos, panti pijat dan tempat usaha dapat mentaati aturan yang berlaku.
Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Selasa 5/11/2019.
Tamo Sijabat menjelaskan, dari 50 pelanggar ijin, diantaranya Rumah kos sebanyak 20, panti pijat 15 dan tempat usaha 15. Mereka kemudian dilakukan sidang denda minimal diantaranya rumah kos 5 juta, Panti pijat 1,5 juta dan tempat usaha 1,5 juta.
“Harapan saya para pemilik rumah kos, panti pijat maupun tempat usaha dapat mentaati aturan yang berlaku,”kata Tamo.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 50 pelanggar ijin dilakukan sidang yustisi di RPTRA Kalijodo Kelurahan Angke Tambora Jakarta Barat.(man)