Headline

Soal Adanya Tudingan ‘Pungli’ di Wisata Bantimurung, Ini Penjelasan Kadisparbud Kab. Maros

842
×

Soal Adanya Tudingan ‘Pungli’ di Wisata Bantimurung, Ini Penjelasan Kadisparbud Kab. Maros

Sebarkan artikel ini
IMG 20191117 WA0014 1

Maros, faktapers.id – Adanya tudingan pungutan Liar (PUNGLI) parkir yang berhembus di Kawasan Wisata Bantimurung. Disikapi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Maros, Ferdiansyah.

IMG 20191117 WA0013
Kadis Parbud Kabupaten Maros, Ferdiansyah

Menurut Ferdiansyah, parkir di Wisata Bantimurung di kelola oleh pihak ketiga yakni pihak pengelola Wisata Bantimurung sesuai kesepakatan kerjasama sejak April 2019.

‘Kami sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak ketiga. Sesuai kesepakatan sebagaimana telah diatur pada kontrak perjanjian kerja sama sejak bulan April hingga saat ini,” begitu penjelasan Ferdi terkait tudingan pungli.

Ferdi juga menerangkan, pihaknya, selaku Dinas Pariwisata, hanya melakukan pengawasan mengenai pelayanan di tempat-tempat wisata termasuk Bantimurung.

“Kami hanya menjalankan sebagai pengawasan saja terhadap pelaksanaan pelayanan dikawasan objek Wisata Bantimurung Ini,” terang dia.

Lebih lanjut Ferdiansyah menuturkan, pengawasan dari Dipsparbud Kabupaten Maros, sebagai fungsi kontrol pencegahan pada praktik pungutan liar dikawasan Wisata Bantimurung diluar pengelola yang sudah menandatangani kerjasama dengan pihak Dinas Pariwisata.

Oleh karena itu, untuk mencegah adanya praktik ‘pungli’ di kawasan wisata. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Maros menghimbau dengan memasang banner dan spanduk.

“Kami lakukan himbauan dengan pasang spanduk dan banner. Bagi seluruh pengunjung kawasan Wisata Bantimurung Sebagai bentuk sosialisasi, agar tidak terjadi praktik pungli dikawasan ini,” ujarnya.

Terkait tentang tarif resmi parkiran ungkap Ferdi, ini perlu diluruskan, mengingat dengan terbatasnya lahan parkir yang ada dikawasan Wisata Alam Bantimurung. Pada waktu tertentu ketika pengunjung ramai.

Maka, lahan parkir yang telah disediakan membludak. Sehingga tidak dapat menampung jumlah kendaraan pengunjung.

“Areal parkir yang ada saat Ini, memang tidak memungkinkan untuk menampung Seluruh kendaraan, baik motor maupun mobil para pengunjung. Sehingga pengunjung biasanya memarkir kendaraannya di lahan kosong yang statusnya bukan milik pemerintah daerah Kabupaten Maros,” ungkap dia.

“Sehingga lahan kosong tersebut dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk dijadikannya areal parkir. Untuk memungut retribusi parkir yang tidak sesuai dengan tarif sesungguhnya,” sambung Ferdi.

Memang dikawasan Wisata Alam Bantimurung banyak lahan kosong yang berstatus milik warga. Sehingga petugas kesulitan untuk melakukan pengawasan terhadap tempat parkir kendaraan para pengunjung. “Jadi terkait dengan dugaan pungli tersebut Itu tidak Benar,” tandasnya.

Dalam rangka peningkatan pelayanan di Kawasan Wisata Alam Bantimurung lanjut Ferdi, pihaknya butuh peran serta masyarakat demi tercapai pelayanan prima untuk para pengunjung.

“Kami sangat mengharapkan masukan saran dan kritikan, terkait ketidakpuasan pelayanan yang kami berikan kepada pengunjung agar segera mengantisipasi serta memperbaiki pelayanan. kami juga merencanakan akan melokalisasi tempat parkir kendaraan pengunjung dalam satu area. Sehingga dapat memudahkan kami dalam pengawasan,” demikian imbuh Ferdi mengakhiri pembicaraa.(anchank)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *