Jakarta, faktapers.id – Terkait kasus penipuan dan penggelapan, Mahkamah Agung (MA) putuskan aset Biro Perjalanan Umroh Umroh dan Haji disita oleh negara. Menyoal hal ini Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily tegaskan, penyitaan tersebut tidak sebagaimana mestinya.
“Mengenai putusan M yang menyatakan barang sitaan yang ada pada kasus First Travel, kemudian yang disita oleh negara, merupakan sesuatu yang membuat kami merasa aneh dan janggal,” ujar Ace pada Diskusi Dialektika Demokrasi bertema “Ideal Aset Fist Travel Disita Negara?” di Media Center/ Pressroom, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/19).
Kenapa demikian, sambung dia, karena negara tak dirugikan, dengan proses yang terjadi akibat dari kasus Fist Travel.
“Tidak ada negara sepeserpun dirugika, malah yang ada justru negara lalai terhadap praktek penyelenggaraan umroh,” ungkap Ace.
Seharusnya, cetus dia, negara hadir memberikan proteksi terhadap calon jemaah umroh yang ingin menunaikan ibadah umat Islam tersebut.
“Kenapa saya katakan negara lalai terhadap korban First Travel?. Karena proses pengawasan dan pemantauan terhadap penyelenggara ibadah umroh terhadap travel-travel seperti Fist Travel, itu negara dalam seperti ‘cuci tangan’ terus terang saja,” tegas Ace lagi.
Urainya, ini kan kejadian sejak dua tahun yang lalu, sebenarnya kasus First Travel ini akibat dari ketidakmampuan negara, memantau, mengawasi dan melakukan upaya memberikan perlindungan terhadap para warga negara Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah umroh.
“Makanya di Komisi VIII beberapa kali sebetulnya memanggil Kementerian Agama dan bahkan waktu itu belum ada aturan secara khusus terkait dengan penyelenggaraan ibadah Umroh, termasuk Fist Travel atau travel-travel yang menyelenggarakan ibadah umroh,” paparnya. (OSS)