Melawi, faktapers.id – Penggunaan kayu olahan ilegal di masyarakat begitu marak di Kabupaten Melawai, Provinsi Kalimantan Barat.
Mengingat, bahan baku itu hampir 75 persen digunakan untuk bangunan rumah maupun bangunan pemerintahan. Sehingga permintaan kayu ilegal cukup meningkat.
Mirisnya lagi, baik pemerintah maupun DPRD Kabupaten Melawi tidak menerapkan aturan penggunaan olahan kayu ilegal untuk masyarakat.
Tidak seperti wilayah lain semisal,
kabupaten Kapuas Hulu kayu untuk kebutuhan lokal. Sudah di buat aturan serta pertambangan rakyat, artinya disana perintah hadir untuk melindungi rakyatnya.
Hal inilah yang mengibaratkan Kabupaten Melawi bak ayam kehilangan induknya.
Sehingga dalam persoalan ini menjadi perhatian publik. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nusantara Coruption Watch, Suwardi Jandam yang menyampaikan aspirasi warga di Melawi.
Menurut Suwardi, pemerintah perlu menerapkan aturan soal kayu olahan. Sehingga masyarakat Kabupaten Melawi tidak terjebak hukum dengan penggunaan kayu ilegal.
“Pemerintah dan DPRD Kabupaten Melawi harus melakukan pengkajian tentang perda atau aturan yang dimaksud. Guna untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat tentang peraturan kayu olahan untuk kebutuhan lokal. Sehingga, masyarakat tidak menjadi korban penertiban kayu ilegal,” pungkasnya kepada wartawan di Jalan Provinsi Nanga Pinoh, Kota Baru, Kamis(14/11/2019).
Di Melawi ujar Suwardi, penggunaan kayu ilegal oleh masyarakat hanya berharap dengan kebijakan aparat bersama unsur Muspida.
Mulai dari Kapolres pertama AKBP Jhon Hendri sampai dengan AKBP Ahmad Padlin. Kebijakan bahwa kayu untuk kebutuhan lokal tidak dipermasalahkan, asal jangan dibawa keluar daerah.
Ia juga berharap agar Kapolres Melawi yang baru, dapat memberikan kebijakan serupa kepada masyarakat, seperti para pendahulunya.
“Nah harapan kami kepada AKBP, Tris Supriadi, SH, S.I.K .MM Kapolres yang baru bisa melanjutkan kebijakan para pendahulunya,” ujar dia.(Abd/Skn)