Jakarta, Faktapers.id – Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi pun mengatakan, meski saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
“Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan,” sebut Jokowi.
Disambut antusias
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komaruddin menyebut pernyataan Presiden Jokowi terkait dengan terpidana korupsi bisa dihukum mati akan disambut antusias oleh masyarakat.
Hal itu dikatakan Meski ia mempertanyakan adanya aturan mengenai hukuman mati untuk koruptor tersebut. Pasalnya, hingga kini belum terdapat regulasi yang mengatur akan hal itu. Namun begitu ia meyakini masyarakat akan antusias menangkapnya.
“Kalau ide itu digelindingkan, ya masyarakat akan menangkap dengan antusias, tapi kan persoalannya jangan sampai aturannya tidak ada,” kata Ujang, di Jakarta, Senin (9/12/2019).
Walaupun juga Ujang mengkhawatirkan kalau pernyataan tersebut hanya akan perdebatan yang berkepanjangan, dan pemerintah akan dinilai hanya membangun pencitraan.
“Lalu menjadi perdebatan yang berkepanjangan, lalu juga pemerintah membangun pencitraan. Kan ini yang tidak kita inginkan,” ungkapnya. Uaa