Terdakwa Tindak Pidana Perbankan, Husni Salikin Membayar Denda Subsider Senilai Rp 3 miliar Kontan

1181
×

Terdakwa Tindak Pidana Perbankan, Husni Salikin Membayar Denda Subsider Senilai Rp 3 miliar Kontan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Terdakwa tindak pidana perbankan, Husni Salikin membayar denda subsider senilai Rp3 miliar secara kontan. Denda tersebut telah dibayarkan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, N. Nirwan Nawawi dalam siaran pers mengatakan, eksekusi tersebut dijalankan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018.

“Tepat di hari Senin (9/12/2019) kemarin sekitar pukul 13.00 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat telah menerima pembayaran denda subsider sebesar Rp3 miliar dari terpidana Husni Salikin,” kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya Selasa (10/12/2019).

Husni Salikin adalah mantan bos Kartu Kredit Bank Sinar Mas yang juga sebagai terpidana dalam tindak pidana perbankan yang melakukan persetujuan permohonan kartu kredit terhadap 40 permohonan kredit yang tidak sesuai dengan peraturan Bank Sinar Mas.

Kasus tersebut terjadi pada 2015, Husni yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Divisi Kartu Kredit Bank Sinar Mas, melanggar prinsip kehati-hatian yang diterapkan oleh Bank Sinar Mas dalam penyaluran kartu kredit sebagaimana diatur dalam SK.032/2013/DIR4-CCOps tanggal 27 November 2013 tentang SOP Kartu Kredit Bank Sinar Mas dan SK.008/2015/DIR7-MBG tanggal 15 Oktober 2015 tentang Pemberian, Penentuan dan Kenaikan Limit Kartu Kredit.

Perbuatan yang dilakukan Husni tersebut mengakibatkan pembayaran terhadap penggunaan 40 kartu kredit yang tidak sesuai dengan keadaan atau kemampuan riil debitur dalam keadaan macet.

“Akibatnya Bank Sinar Mas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3.248.374.005,” kata Nirwan.

Selanjutnya, kata Nirwan, atas perbuatan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 448/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt tanggal 1 Agustus 2018 terpidana Husni Salikin melanggar Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan dihukum dengan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp3 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Nirwan mengatakan pembayaran denda diwakili oleh kedua orang tua terpidana dan diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Edy Subhan didampingi oleh Kepala sub Bagian Pembinaan Asep Hasan Sofwan.

“Proses pelaksanaan penerimaan uang denda tersebut didahului dengan penghitungan dan pengecekan keasliannya oleh pihak BNI Cabang Daan Mogot,” ujarnya.

Setelah dinyatakan lengkap, uang denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening BNI.

Lalu dilakukan penandatanganan kuitansi pembayaran denda dan surat pengantar pembayaran denda untuk selanjutnya terdakwa diserahkan ke Rutan Salemba.

“Dengan dilaksanakannya denda sebesar Rp3 miliar tersebut, adalah merupakan bukti kontribusi konkret keseriusan Kejaksaan dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Nirwan.(man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *