Jakarta, faktapers.id – Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan ke Mabes Polri, DKI Jakarta, pada Selasa (10/12/2019/), sore kemarin.
Pelaporan itu terkait adanya dugaan ujaran penistaan agama Islam, karena Abu Janda telah melontarkan kata-katanya melalui medsos Twitter, Youtube, bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwantoro dalam keterangan persnya, Rabu(11/12/2019).
Laporan dengan No. STTL/572/XII/2019/Bareskrim tersebut dimasukkan oleh Mariko selaku pelapor.
Djuju juga mengatakan, ujaran Abu Janda yang terindikasi pelanggaran pidana, terutama yang sesuai dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE No. 19/2016 atas perubahan UU No. 11/2008 dan Pasal 156A KUHP.
Djuju menyayangkan, Abu Janda yang dianggap sudah seringkali mengeluarkan pernyataan yang terkesan menghujat dan menista agama Islam, bahkan sudah sering pula dilaporkan, tetapi seakan kebal hukum.
“Sampai saat ini pihak kepolisian belum juga mengambil tindakan hukum tegas atas ujaran-ujaran kebencian Abu Janda. Tentu kita sama-sama berharap agar laporan kasus Abu Janda kali ini, pihak kepolisian segera bertindak untuk memeriksa dan menangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera, dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaannya terhadap agama dan umat Muslim tidak terus berlangsung,” jelasnya.(uaa)