Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (11/12). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara I Made Sudarmawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 906 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Terdiri dari sembilan jenis perkara tindak pidana yaitu 781 perkara Narkotika, 36 perkara terorisme, 25 perkara perjudian, satu perkara uang palsu, 23 perkara senjata tajam, 10 perkara senjata api rakitan (air soft gun), tiga perkara tentang kesehatan dan tanpa izin, 25 perkara pembunuhan dan penganiayaan, dan dua perkara materai palsu.
“Barang bukti ini musnahkan dengan cara dibakar, menggunakan mobil incerator milik BNN (Badan Narkotika Nasional), dan dipotong dengan menggunakan gerinda,” kata Made saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, (11/12).
Dijelaskannya, pemusnahan ini merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama satu tahun terhitung sejak September 2018 hingga September 2019.
“Acara ini merupakan salah satu tugas jaksa yaitu melaksanakan putusan pengadilan. Tersangkanya sudah di lapas (Lembaga Permasyarakatan) maka barang buktinya kita musnahkan,” jelasnya.
Dalam acara itu, turut digelar peluncuran pelayanan BB ASIK (Antar Sampai Ke Rumah) milik PT Pos Indonesia. Melayani pengantaran barang bukti yang telah inkrah kepada korban atau kuasa.
“Ini merupakan hasil kerjasama kami (Kejari Jakarta Utara) dengan PT Pos Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dalam pengembalian barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap terutama barang bukti yang dalam putusan pengadilan,” tutupnya.
Diketahui, acara ini turut dihadiri Asisten Pemerintahan Jakarta Abdul Khalit, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, dan sejumlah perwakilan instansi pemerintahan lainnya termasuk elemen masyarakat.(Tajuli)